Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apakah Saksi Nikah Harus Terlibat saat Rumah Tangga Runyam?

5 min read
Apakah Saksi Nikah Harus Terlibat saat Rumah Tangga Runyam?
ilustrasi saksi nikah (pexels.com/JURIADI PADDO)
  • Saksi nikah dapat dimintai bantuan saat konflik rumah tangga bila dekat dan dipercaya pasangan, tetapi keterlibatannya bergantung pada hubungan personal, bukan kewajiban status saksi.
  • Dalam Islam, hakam adalah juru damai dari keluarga atau pihak lain untuk mengupayakan perdamaian; saksi akad tidak otomatis menjadi hakam.
  • Dalam perkara syiqaq, pengadilan dapat mengangkat hakam dan mendengar pihak yang mengetahui konflik; keselamatan harus diutamakan jika terdapat ancaman atau kekerasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernikahan melibatkan banyak orang, mulai dari keluarga hingga kerabat dan teman yang hadir sebagai saksi akad. Sebagian dari mereka mungkin tetap dekat dengan pasangan setelah pernikahan berlangsung, bahkan menjadi tempat bercerita ketika muncul persoalan rumah tangga.

Namun, ada pula yang hubungannya dengan pasangan hanya sebatas menghadiri prosesi pernikahan. Lantas, sejauh mana peran saksi nikah ketika pasangan yang dahulu mereka saksikan mulai menghadapi konflik rumah tangga? Apakah saksi nikah harus terlibat saat rumah tangga runyam alias bermasalah?

  1. 1. Saksi nikah bisa menjadi tempat meminta bantuan

    ilustrasi konsultasi
    ilustrasi konsultasi (pexels.com/Polina Zimmerman)

    Ketika suami dan istri mengalami perselisihan, mereka terkadang membutuhkan orang lain untuk membantu memahami persoalan dari sudut pandang berbeda. Saksi nikah yang merupakan sahabat atau kerabat dekat bisa menjadi salah satu orang yang dimintai pendapat, terutama jika sudah mengenal kedua pihak sebelum mereka menikah. Kedekatan tersebut dapat membantu membuka komunikasi ketika pasangan kesulitan membicarakan masalah tanpa kembali bertengkar.

    Meski demikian, tidak semua saksi nikah memiliki hubungan dekat dengan pasangan setelah akad selesai. Ada yang hanya mengenal salah satu pihak atau bahkan tidak lagi berkomunikasi dengan keduanya. Karena itu, kesediaan untuk membantu lebih bergantung pada hubungan personal, kepercayaan, dan bahkan kemampuan bersikap adil daripada statusnya sebagai saksi nikah. Jika diminta menjadi penengah, orang tersebut sebaiknya mendengarkan kedua pihak tanpa langsung menyalahkan salah satunya.

  2. 2. Dalam Islam, ada peran hakam untuk mendamaikan suami dan istri

    ilustrasi konsultasi rumah tangga
    ilustrasi konsultasi rumah tangga (pexels.com/RDNE Stock project)

    Dalam Islam, upaya mendamaikan pasangan yang mengalami perselisihan dibahas dalam Surah An-Nisa ayat 35. Ayat tersebut menjelaskan bahwa ketika dikhawatirkan terjadi persengketaan antara suami dan istri, dapat diutus seorang juru damai dari keluarga pihak suami dan seorang dari keluarga pihak istri. Keduanya diharapkan membantu mengupayakan perbaikan hubungan pasangan tersebut.

    Juru damai dalam konteks ini dikenal sebagai hakam. Perannya adalah membantu menyelesaikan perselisihan, bukan sekadar menyaksikan pernikahan. Saksi nikah yang juga merupakan kerabat atau orang dekat pasangan mungkin dapat membantu proses perdamaian, tetapi ia tidak otomatis berstatus sebagai hakam hanya karena pernah menyaksikan akad. Kedua peran tersebut perlu dibedakan agar tanggung jawab saksi nikah tidak disamakan begitu saja dengan tugas juru damai.

  3. 3. Pasal 76 UU Peradilan Agama mengatur peran hakam

    ilustrasi konsultasi rumah tangga
    ilustrasi konsultasi rumah tangga (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

    Ketentuan mengenai perselisihan rumah tangga juga terdapat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009. Pasal tersebut berkaitan dengan perkara perceraian atas dasar syiqaq, yaitu perselisihan tajam dan terus-menerus antara suami dan istri. Dalam perkara seperti ini, pengadilan mendengar keterangan saksi dari keluarga atau orang-orang dekat pasangan mengenai sifat persengketaan mereka.

    Setelah mendengar keterangan tersebut, pengadilan dapat mengangkat seorang hakam atau bahkan bisa lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain. Artinya, hukum menyediakan mekanisme untuk membantu menangani perselisihan tertentu melalui juru damai yang diangkat oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini tidak menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi saksi akad nikah wajib turun tangan ketika pasangan tersebut mengalami masalah rumah tangga.

  4. 4. Saksi akad nikah bisa berbeda dari saksi dalam perkara perceraian

    ilustrasi perceraian
    ilustrasi perceraian (pexels.com/Karola G)

    Istilah saksi nikah dan saksi dalam perkara perceraian merujuk pada peran yang berbeda. Saksi nikah hadir untuk menyaksikan pelaksanaan akad sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan saksi dalam persidangan memberikan keterangan mengenai fakta yang relevan dengan perkara. Karena itu, seseorang yang pernah menyaksikan akad belum tentu mengetahui persoalan yang muncul dalam rumah tangga pasangan setelah menikah.

    Dalam perkara syiqaq, keterangan keluarga atau orang dekat dapat membantu pengadilan memahami perselisihan yang terjadi. Akan tetapi, orang yang dimintai keterangan tidak otomatis harus merupakan saksi akad nikah. Hal yang penting adalah apakah ia mengetahui keadaan atau perselisihan yang relevan dengan perkara tersebut. Jadi, status sebagai saksi nikah saja tidak membuat seseorang otomatis dipanggil atau berkewajiban menjadi saksi dalam setiap perkara perceraian pasangan itu.

  5. 5. Membantu mendamaikan bukan berarti harus memaksakan perdamaian

    ilustrasi mediasi
    ilustrasi mediasi (pexels.com/cottonbro studio)

    Orang yang dimintai bantuan dalam konflik rumah tangga perlu memahami bahwa tidak semua persoalan bisa diselesaikan melalui nasihat atau pertemuan keluarga. Jika kedua pihak masih ingin memperbaiki hubungan, penengah dapat membantu mereka berkomunikasi dan mempertimbangkan penyelesaian yang disepakati bersama. Namun, keputusan mengenai kelanjutan pernikahan tetap berada pada pasangan sesuai keadaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Situasinya berbeda jika konflik melibatkan ancaman atau kekerasan. Dalam keadaan tersebut, keselamatan pihak yang terdampak harus diutamakan dan perdamaian tidak boleh dipaksakan hanya demi mempertahankan pernikahan. Saksi nikah atau orang terdekat dapat membantu mencari dukungan yang tepat, misalnya dengan mengarahkan pasangan kepada konselor, pendamping profesional, atau pihak berwenang sesuai kebutuhan. Membantu bukan berarti harus menyelesaikan semuanya sendiri, melainkan turut mengupayakan langkah yang aman dan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

    Pernyataan saksi nikah harus terlibat saat rumah tangga runyam belum tentu benar. Akan tetapi, mereka bisa dimintai bantuan ketika pasangan mengalami konflik rumah tangga. Terutama jika memiliki hubungan dekat dengan keduanya. Namun, status sebagai saksi akad tidak otomatis membuat seseorang wajib menjadi penengah atau bertanggung jawab atas kelangsungan pernikahan mereka. Dalam kondisi tertentu, hukum Islam dan peraturan peradilan agama juga mengenal peran hakam untuk mengupayakan perdamaian. Kalau pasangan yang kamu saksikan pernikahannya mengalami masalah rumah tangga, apakah kamu akan ikut membantu mendamaikan atau memilih menyerahkannya kepada pihak yang lebih berpengalaman?

    Referensi

    "Mediating Other People’s Marriage Problems." Psychology Today. Diakses pada Oktober 2026.

    "Hearing/ Hearing with Hakam." Syariah Court Singapore. Diakses pada Oktober 2026.

    "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama." Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses pada Oktober 2026.

    "Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama." Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses pada Oktober 2026.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More