6 Bentuk Kesetaraan Gender bagi Perempuan, Apa Saja?

Perempuan juga manusia yang berhak diperlakukan setara

Masyarakat Indonesia pada umumnya menganut budaya patriarki yang begitu kental. Di belahan dunia lain pun juga demikian, laki-laki selalu diprioritaskan daripada perempuan. Walaupun kasus ketidaksetaraan gender di masyarakat tidak ekstrim seperti masa lalu, namun masih ada tindakan diskriminasi terhadap perempuan yang tidak terekspos media.

Perempuan berhak diperlakukan adil dan sama di ruang publik, mulai dari hal sederhana sampai hal yang lebih kompleks. Intinya adalah tidak ada penindasan bagi kaum perempuan untuk semua hal. Berikut contohnya.

1. Posisi di masyarakat sama dengan laki-laki

6 Bentuk Kesetaraan Gender bagi Perempuan, Apa Saja?unsplash.com/@samanthasophia

Perempuan tidak disubordinasi oleh laki-laki di masyarakat, walaupun masih ada kasus dimana posisi perempuan tidak terlalu penting dalam masyarakat. Misalkan saja, perempuan tidak ikut andil dalam menentukan suatu kebijakan di desa. Perempuan tetap memiliki posisi penting di masyarakat untuk menentukan keputusan, demi keadilan bagi perempuan maupun laki-laki.

2. Mendapatkan kesempatan pendidikan formal setinggi-tingginya

6 Bentuk Kesetaraan Gender bagi Perempuan, Apa Saja?Unsplash.com/Nikhita S

Kalau dahulu di masa abad ke-18 dan sebelumnya, perempuan tidak boleh sekolah setinggi mungkin atau bahkan tidak diperbolehkan sekolah. Perempuan dianjurkan cepat menikah walaupun masih berumur belasan tahun dan belum memiliki kesiapan fisik dan mental. Fakta ini masih dijumpai pada masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah.

Pada masa kini perempuan memiliki akses yang sama untuk sekolah setinggi mungkin. Seperti contoh beberapa selebritas perempuan yang menempuh pendidikan hingga jenjang S-2 dan S-3. Kenyataan ini juga bisa kita lihat secara keseluruhan, perempuan sudah diperbolehkan menempuh pendidikan formal sampai tingkat tertinggi.

Baca Juga: Ini 8 (Dari Sekian Banyak) Alasan Kenapa Feminisme Begitu Penting

3. Tidak diperlakukan kasar

6 Bentuk Kesetaraan Gender bagi Perempuan, Apa Saja?Unsplash.com/Kirill Balobanov

Perempuan sering kali menjadi objek, bukan subjek, oleh laki-laki yang melakukan kekerasan. Hal ini biasa terjadi dalam lingkup rumah tangga dan hubungan pacaran. Bahkan dalam kasus pelecehan seksual pun sering dilakukan kekerasan fisik terhadap perempuan.

Tentu ini merupakan melanggar hak seseorang untuk diperlakukan baik oleh sesama. Perempuan dan laki-laki tetap memiliki kesetaraan, keadilan satu sama lain. Tidak diperlakukan kasar sudah menjadi wujud kesetaraan gender maupun kesetaraan seksual.

dm-player

4. Tidak ada kesenjangan di dunia pekerjaan

6 Bentuk Kesetaraan Gender bagi Perempuan, Apa Saja?Unsplash.com/Icons8 team

Dalam dunia pekerjaan terkadang masih kerap ditemui diskriminasi bagi perempuan. Mulai dari jam kerja, sampai gaji. Bahkan dalam pendaftaran di suatu pekerjaan pun perempuan kerap dikategorikan untuk bidang tertentu, misalnya harus terlihat menarik, cantik, berbadan tinggi, langsing, sampai berwarna kulit tertentu.

Untuk meraih kesetaraan gender di dunia pekerjaan, pemimpin perusahaan harus mengerti juga seksualitas pada manusia. Misalkan perempuan yang sedang hamil diberi toleransi jam kerja atau cuti beberapa waktu sampai kondisinya memungkinkan untuk bekerja lagi. Bukan malah beralasan jika diberi waktu cuti akan mengganggu produktivitas perusahaan.

5. Mendapatkan ruang untuk berpolitik

6 Bentuk Kesetaraan Gender bagi Perempuan, Apa Saja?Unsplash.com/Mikael Kristenson

Perempuan masa kini sudah menempati posisi di bidang pemerintahan, birokrasi, dan politik. Hal ini sudah menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan kesetaraan gender. Namun mungkin saja posisi pejabat perempuan untuk andil dalam membuat kebijakan masih kurang diperhatikan.

Tidak hanya itu, perempuan juga berhak untuk menjadi seorang pemimpin organisasi bahkan negara.

6. Memiliki hak kepemilikan yang sama

6 Bentuk Kesetaraan Gender bagi Perempuan, Apa Saja?Unsplash.com/Giacomo Ferroni

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah, dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit.

Sebuah keputusan ini dibuat untuk keadilan dan menghindari tidak diuntungkannya perempuan atas dominasi laki-laki yang memanfaatkan kelemahan hukum yang ada.

Persoalan kesetaraan gender di masyarakat harus tetap diberi penerangan dan edukasi. Agar tidak ada lagi bias gender dan ketidakadilan terhadap perempuan. Ini menegaskan bahwa manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama, setara di setiap segi kehidupan.

Baca Juga: 7 Kesalahpahaman Feminisme yang Sering Orang Lakukan, Termasuk Kamu!

Faiz Zaki Photo Verified Writer Faiz Zaki

One for All. All for One

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya