Larangan Bagi Perempuan Haid Ketika Haji, Apakah Ibadahnya Sah?

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang harus dilakukan setelah syahadat, salat, puasa, dan zakat. Ibadah ini wajib dilaksanakan oleh orang yang mampu, baik itu secara materi, fisik, serta mental.
Dalam agama Islam, ada beberapa ibadah wajib yang gak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang dalam keadaan haid, misalnya salat dan puasa. Lantas, bagaimana dengan ibadah haji, apakah ada larangan tertentu yang tidak boleh dilakukan? Yuk, simak jawabannya di bawah!
1. Larangan perempuan haid saat ibadah haji
Haid menjadi bagian yang gak terpisahkan dari perempuan. Sebenarnya, itu bukan suatu masalah dan hukumnya pun sudah tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis. Namun, ini jadi salah satu pertanyaan besar jika haid datang saat perempuan sedang melakukan ibadah haji, apakah ibadahnya sah atau malah sebaliknya?
Jika seorang perempuan sudah berihram atau membaca niat haji lalu ia haid, maka tetap wajib baginya untuk mengerjakan ibadah haji. Namun, ia gak diperbolehkan melaksanakan tawaf. Hal tersebut berdasarkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa, Aisyah RA pernah haid ketika berhaji, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk tetap melakukan amalan haji kecuali tawaf.
"Lakukanlah sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga kamu suci." (HR Bukhari dan Muslim).
"Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada'), kecuali hal ini diberi keringanan bagi perempuan haid." (HR Bukhari dan Muslim).
2. Pendapat ulama mengenai larangan tawaf bagi perempuan haid

Larangan tawaf bagi perempuan haid disebabkan karena alasan tertentu. Terkait hal ini, ada sedikit perbedaan pendapat dari kalangan ulama mengenai alasan dilarangnya perempuan haid melakukan tawaf.
Pendapat pertama mengemukakan, tawaf gak boleh dilakukan perempuan yang sedang haid, karena salah satu syarat sah tawaf adalah suci. Sedangkan, haid merupakan hadas besar. Artinya, perempuan haid sedang gak dalam keadaan suci.
Sementara itu, pendapat lain menyebut bahwa alasan dilarangnya tawaf bagi perempuan haid karena ia gak boleh memasuki masjid. Sedangkan, tawaf itu dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah atau Baitullah yang dikelilingi oleh Masjidil Haram.
3. Ibadah haji yang bisa dilakukan perempuan haid
Selain tawaf di Baitullah, perempuan yang sedang haid boleh melakukan ibadah haji lainnya. Hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat Muslim yang berbunyi sebagai berikut:
“Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespons dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadis yang disepakati kesahihannya.”
Demikianlah penjelasan seputar larangan bagi perempuan haid ketika ibadah haji. Semoga bisa menjawab pertanyaanmu, ya!