Pemerintah Indonesia memiliki rencana memberikan cuti ayah untuk aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Draft. Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Pasal 6 ayat 1 dan 2 disebutkan suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari. Kemudian cuti paling lama 7 hari untuk mendampingi istri yang keguguran.
Sebelum Indonesia mempraktikkamnnya, terdapat sejumlah negara yang telah menerapkannya terlebih dahulu. Negara tersebut bahkan telah memberikan cuti untuk ayah selama berminggu-minggu. Hal ini tentu sangat membantu ibu dan ayah untuk merawat si kecil yang baru lahir, karena memang merawat bayi tidaklah mudah. Berikut ini adalah beberapa negara yang memberikan cuti ayah cukup panjang.