Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apa itu Demonstrasi? Pengertian, Aturan, dan Larangannya

Apa itu Demonstrasi? Pengertian, Aturan, dan Larangannya
ilustrasi demo (pexels.com/Life Matters)
  • Demonstrasi adalah hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi, protes, atau tuntutan secara lisan maupun tulisan, yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, UUD 1945, dan aturan HAM.
  • Penyelenggara wajib memberi pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3x24 jam sebelum aksi, mencantumkan detail kegiatan, serta menyiapkan penanggung jawab demi ketertiban.
  • Aksi dilarang memicu kebencian atau kekerasan, membawa barang berbahaya, melanggar batas waktu, tanpa pemberitahuan, maupun berlangsung di zona terlarang dekat objek tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Demonstrasi sering kali diidentikkan dengan kegiatan yang mengundang kericuhan. Padahal, demonstrasi sebenarnya merupakan salah satu cara sah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan, serta bisa dilakukan secara tertib tanpa kerusuhan.

Agar tidak salah paham, yuk simak penjelasan lengkap mengenai pengertian, aturan, serta larangan dalam demonstrasi berikut ini!

  1. 1. Apa itu demonstrasi?

    apa itu demo
    ilustrasi demo (pexels.com/skigh_tv)

    Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan secara lisan maupun tulisan. Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, aksi demonstrasi di ruang terbuka diakui sebagai hak konstitusional warga negara.

    Hak menyampaikan pendapat di muka umum ini juga dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi seperti Pasal 28E UUD 1945, Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

  2. 2. Aturan demonstrasi

    apa itu demo
    ilustrasi demo (unsplash.com/Rafli Firmansyah)

    Meski demonstrasi boleh dilakukan namun pelaksanaannya diatur secara ketat terkait lokasi, waktu, dan perizinan untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta kedamaian. Berdasarkan ketentuan hukum, setiap kegiatan penyampaian pendapat di tempat umum wajib memenuhi aturan berikut.

    • Membuat Pemberitahuan Tertulis: Penyelenggara wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi dimulai. Surat tersebut harus mencantumkan maksud dan tujuan, lokasi dan rute, durasi dan waktu kegiatan, bentuk aksi, identitas penanggung jawab, penggunaan alat peraga, serta perkiraan jumlah peserta.
    • Pengawasan dan Penanggung Jawab: Pihak penanggung jawab berkewajiban menjaga agar jalannya aksi tetap aman dan kondusif, dengan ketentuan rasio minimal 1 hingga 5 orang penanggung jawab untuk setiap 100 orang peserta aksi.
    • Pengecualian Aturan: Kewajiban surat pemberitahuan ini dikecualikan untuk kegiatan keagamaan serta kegiatan ilmiah yang diselenggarakan di dalam lingkungan kampus.

  3. 3. Larangan dalam demonstrasi

    apa itu demo
    ilustrasi demo (unsplash.com/Fajar Grinanda)

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 (Perkapolri 7/2012), pelaksanaan unjuk rasa tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena terdapat sejumlah bentuk aksi yang dilarang, meliputi:

    • Dilarang Memicu Konflik: Aksi demonstrasi tidak boleh diisi dengan pernyataan atau atribut yang menimbulkan kebencian, permusuhan, penghinaan antarkelompok, penodaan agama, provokasi, maupun ajakan untuk melakukan kekerasan atau melawan hukum.
    • Dilarang Melanggar Batas Waktu: Kegiatan di ruang terbuka dibatasi hanya boleh berlangsung pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, sedangkan lokasi tertutup diberikan batas maksimal hingga pukul 22.00 untuk memudahkan pengawasan oleh aparat.
    • Dilarang Aksi Tanpa Pemberitahuan: Penyelenggara dilarang menggelar aksi tanpa menyerahkan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan demonstrasi dimulai.
    • Dilarang Membawa Barang Berbahaya: Peserta dilarang keras membawa senjata tajam, bahan peledak, atau peralatan lain yang berisiko menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun korban jiwa agar aksi tetap berjalan damai.
    • Dilarang Aksi di Zona Terlarang: Unjuk rasa dilarang keras diadakan pada radius 100 meter dari pagar luar Istana Kepresidenan, serta dalam radius 150 meter di sekitar rumah ibadah, fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, instalasi militer, dan objek vital nasional guna menjaga kelancaran pelayanan publik serta keamanan.

    Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian, aturan, dan larangan demonstrasi yang perlu dipahami dengan baik. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat bagi kamu yang ingin menyampaikan aspirasi secara bijak dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles