ilustrasi menikah (pexels.com/afiful huda)
Proses pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online maupun offline. Berikut rincian penjelasannya.
1. Prosedur pendaftaran online
Melengkapi seluruh persyaratan nikah.
Mendaftar secara online lewat situs SIMKAH dan memastikan lokasi pernikahan sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran.
Mencetak bukti pendaftaran nikah.
Menyerahkan dokumen persyaratan fisik ke KUA dan melakukan konfirmasi.
Mengikuti jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin yang diberikan petugas (calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan nikah).
Pelaksanaan akad nikah (paling cepat dapat dilaksanakan 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima petugas KUA).
Pengantin menerima buku nikah serta kartu nikah digital setelah prosesi selesai.
2. Prosedur pendaftaran offline
Calon pengantin mengurus surat pengantar (Model N1-N4) di kelurahan, surat keterangan sehat dari faskes resmi, surat rekomendasi nikah jika menikah di luar kecamatan asal, serta mengajukan permohonan dispensasi ke kantor kecamatan jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad.
Calon pengantin mendatangi kantor KUA tempat akad nikah dilangsungkan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan fisik yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada petugas agar dilakukan verifikasi data dan penjadwalan.
Calon pengantin dan wali nikah mengikuti proses pemeriksaan data nikah secara langsung, melakukan pembayaran biaya nikah (gratis jika di KUA pada jam kerja, atau melalui kode billing PNBP sebesar Rp600.000 jika di luar KUA/luar jam kerja), serta mengikuti bimbingan perkawinan yang dijadwalkan oleh pihak KUA hingga selesai dan mendapatkan sertifikat.
Prosesi akad nikah beserta penyerahan buku nikah dilangsungkan baik di dalam kantor KUA maupun di lokasi pilihan sesuai dengan tempat akad yang telah diajukan.
Itulah ulasan lengkap mengenai biaya nikah di KUA, syarat, serta panduan pendaftarannya. Semoga informasinya bermanfaat!