Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Biaya Nikah di KUA Terbaru, Ini Rincian dan Persyaratannya

Biaya Nikah di KUA Terbaru, Ini Rincian dan Persyaratannya
ilustrasi menikah (pexels.com/FLUFFY Picturia)
  • Biaya akad nikah di gedung KUA pada hari dan jam kerja gratis, sedangkan akad di luar KUA atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp600.000.

  • Calon pengantin wajib menyiapkan dokumen identitas, formulir nikah, persetujuan dan izin, data wali-saksi, bukti imunisasi, foto, serta dokumen tambahan sesuai kondisi.

  • Pendaftaran dapat dilakukan lewat SIMKAH atau langsung ke KUA, dilanjutkan verifikasi, pemeriksaan, bimbingan perkawinan, dan akad paling cepat 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bagi pasangan yang berencana menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), mengetahui rincian biaya dan persyaratannya adalah langkah penting untuk mempersiapkan hari bahagia dengan lebih matang.

Meski terkesan sederhana, menikah di KUA tetap penuh makna. Agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan, yuk simak rincian biaya nikah di KUA dan panduan lengkap cara mendaftarnya!

  1. 1. Rincian biaya nikah di KUA

    biaya nikah di kua
    ilustrasi menikah (pexels.com/Hendi ht23)

    Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2018 tentang PNBP Kementerian Agama, pelaksanaan akad nikah di dalam gedung KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut rincian ketentuan biaya nikah resmi berdasarkan aturan pemerintah:

    1. Menikah di Kantor KUA (Hari & Jam Kerja)

    • Biaya: Rp0 (Gratis)
    • Ketentuan: Dilaksanakan di dalam gedung KUA pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 08.00–16.00)

    2. Menikah di Luar Kantor KUA atau di Luar Jam Kerja

    • Biaya: Rp600 ribu
    • Ketentuan: Berlaku jika akad nikah dilakukan di rumah, masjid, gedung, atau tempat lain di luar KUA, ataupun dilakukan pada hari libur atau di luar jam operasional meskipun bertempat di KUA.

  2. 2. Syarat dan Ketentuan Nikah di KUA

    biaya nikah di kua
    ilustrasi buku nikah (pexels.com/Reynaldo Yodia)

    Setelah mengetahui rincian biaya nikah di KUA, calon pengantin juga harus melengkapi beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat yang wajib dilengkapi.

    1. Persyaratan utama

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan ijazah pendidikan terakhir.
    • Formulir Surat Pengantar Nikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Model N1).
    • Formulir Permohonan Kehendak nikah (Model N2).
    • Surat persetujuan mempelai (Model N4).
    • Surat izin orang tua (Model N5).
    • Fotokopi KTP wali dan dua orang saksi.
    • Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua dari calon pengantin perempuan.
    • Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin perempuan.
    • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermeterai Rp10.000 atau surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
    • Foto berlatar belakang biru ukuran 4x6 (1 lembar), 3x4 (5 lembar), dan 2x3 (5 lembar) menggunakan busana Muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembaran dan file.
    • Keterangan jenis dan besaran mas kawin.
    • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
    • Akta Cerai bagi yang berstatus duda/janda atau Akta Kematian suami/istri sebelumnya.
    • Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal jika pernikahan dilakukan di kecamatan lain.
    • Bukti biaya nikah (Rp0 di KUA, atau Rp600.000 di luar KUA yang disetorkan langsung ke bank).
    • Meterai Rp10.000 (3 lembar).
    • Nomor telepon serta email calon pengantin laki-laki, perempuan, dan wali yang bisa dihubungi.

    2. Persyaratan khusus atau tambahan

    • Fotokopi Sertifikat Masuk Islam bagi Mualaf.
    • Fotokopi paspor, visa, serta surat keterangan lapor diri dari Kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA).
    • Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA.
    • Surat izin nikah dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
    • Surat izin yang diterbitkan Pengadilan Agama untuk pendaftaran pernikahan poligami.

  3. 3. Cara mendaftar nikah di KUA

    biaya nikah di kua
    ilustrasi menikah (pexels.com/afiful huda)

    Proses pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online maupun offline. Berikut rincian penjelasannya.

    1. Prosedur pendaftaran online

    • Melengkapi seluruh persyaratan nikah.
    • Mendaftar secara online lewat situs SIMKAH dan memastikan lokasi pernikahan sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran.
    • Mencetak bukti pendaftaran nikah.
    • Menyerahkan dokumen persyaratan fisik ke KUA dan melakukan konfirmasi.
    • Mengikuti jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin yang diberikan petugas (calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan nikah).
    • Pelaksanaan akad nikah (paling cepat dapat dilaksanakan 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima petugas KUA).
    • Pengantin menerima buku nikah serta kartu nikah digital setelah prosesi selesai.

    2. Prosedur pendaftaran offline

    • Calon pengantin mengurus surat pengantar (Model N1-N4) di kelurahan, surat keterangan sehat dari faskes resmi, surat rekomendasi nikah jika menikah di luar kecamatan asal, serta mengajukan permohonan dispensasi ke kantor kecamatan jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad.
    • Calon pengantin mendatangi kantor KUA tempat akad nikah dilangsungkan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan fisik yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada petugas agar dilakukan verifikasi data dan penjadwalan.
    • Calon pengantin dan wali nikah mengikuti proses pemeriksaan data nikah secara langsung, melakukan pembayaran biaya nikah (gratis jika di KUA pada jam kerja, atau melalui kode billing PNBP sebesar Rp600.000 jika di luar KUA/luar jam kerja), serta mengikuti bimbingan perkawinan yang dijadwalkan oleh pihak KUA hingga selesai dan mendapatkan sertifikat.
    • Prosesi akad nikah beserta penyerahan buku nikah dilangsungkan baik di dalam kantor KUA maupun di lokasi pilihan sesuai dengan tempat akad yang telah diajukan.

    Itulah ulasan lengkap mengenai biaya nikah di KUA, syarat, serta panduan pendaftarannya. Semoga informasinya bermanfaat!

Share Article
Editorial Team

Related Articles