Hukum Salat Jumat Jika Sudah Salat Id Saat Hari Raya

- Hadis Nabi menunjukkan adanya keringanan bagi umat Islam yang telah melaksanakan salat Id untuk tidak wajib menghadiri salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat Zuhur.
- Praktik sahabat seperti Abdullah bin Az-Zubair menjadi rujukan bahwa meninggalkan salat Jumat setelah salat Id diperbolehkan, sesuai dengan sunnah yang dicontohkan Rasulullah.
- Para ulama berbeda pendapat; sebagian mewajibkan keduanya, sementara lainnya memberi keringanan tergantung kondisi dan jarak, menegaskan pentingnya memahami perbedaan pandangan secara bijak.
Pertanyaan tentang hukum salat jumat jika sudah salat id sering muncul ketika Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat, karena pada hari tersebut dua ibadah besar berkumpul dalam satu waktu yang sama. Situasi ini memang tidak sering terjadi, namun ketika terjadi banyak umat Islam bertanya apakah kewajiban salat Jumat tetap berlaku setelah salat Id di pagi hari.
Perbedaan praktik di berbagai tempat juga membuat persoalan ini semakin menarik untuk dipahami, sebab sebagian masyarakat tetap melaksanakan Jumat sementara sebagian lainnya cukup dengan salat Zuhur setelah salat Id. Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting melihat dalil hadis serta pandangan para ulama mengenai ini, berikut penjelasannya.
Table of Content
1. Hadis Nabi memberikan keringanan

Sejumlah hadis sahih menjelaskan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Rasulullah memberikan keringanan kepada sebagian umat Islam terkait kewajiban menghadiri salat Jumat. Dalam sebuah riwayat dari Zaid bin Arqam disebutkan bahwa Nabi pernah menghadapi dua hari raya dalam satu hari, lalu beliau melaksanakan salat Id dan setelah itu memberi keringanan kepada umatnya terkait pelaksanaan salat Jumat.
Riwayat tersebut menjelaskan bahwa Nabi bersabda siapa saja yang ingin melaksanakan salat Jumat maka dipersilakan untuk menghadirinya. Hadis ini diriwayatkan dalam beberapa kitab hadis seperti Sunan Abu Daud dan Sunan An-Nasai, yang oleh sebagian ulama dipahami sebagai dalil bahwa orang yang telah mengikuti salat Id boleh tidak menghadiri salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
2. Praktik yang dilakukan sahabat menjadi rujukan

Pemahaman mengenai persoalan ini juga didukung oleh praktik para sahabat yang hidup pada masa setelah Rasulullah wafat. Salah satu kisah yang sering disebut adalah ketika Abdullah bin Az-Zubair mengimami salat Id pada pagi hari yang bertepatan dengan hari Jumat, kemudian beliau tidak keluar lagi untuk mengimami salat Jumat di masjid. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada Abdullah bin Abbas yang saat itu berada di Thaif.
Lantas beliau menilai bahwa tindakan Ibnu Az-Zubair sesuai dengan sunnah Nabi. Kisah ini sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seseorang yang telah melaksanakan salat Id memang mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat. Meskipun pilihan tersebut tidak bersifat wajib bagi semua orang.
3. Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban salat Jumat

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam menjelaskan masalah ini karena mereka menafsirkan dalil hadis dengan pendekatan fikih yang berbeda. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpandangan bahwa salat Id dan salat Jumat merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri sehingga keduanya tetap harus dikerjakan, sebab tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan bahwa salat Id menggugurkan kewajiban Jumat.
Sementara itu sebagian ulama dari mazhab Syafi’i memberikan keringanan bagi penduduk desa yang datang dari jauh untuk menghadiri salat Id di kota, sehingga mereka tidak diwajibkan lagi menghadiri salat Jumat karena pertimbangan jarak perjalanan. Pendapat lain dari kalangan ulama Hanabilah menyatakan bahwa orang yang telah melaksanakan salat Id boleh memilih antara tetap menghadiri salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zhuhur, meskipun menghadiri Jumat tetap dianggap sebagai pilihan yang lebih utama.
Memahami perbedaan pandangan ini membantu melihat persoalan ibadah dengan lebih bijak tanpa tergesa-gesa menilai praktik yang berbeda di masyarakat. Dengan memahami dalil dan pendapat ulama secara proporsional, pembahasan tentang hukum salat jumat jika sudah salat id dapat dipahami secara lebih jernih dalam kehidupan sehari-hari.