ilustrasi hukum nafkah batin (pexels.com/Vitaly Gariev)
Salah satu kewajiban suami yang utama yaitu memberikan nafkah kepada istrinya. Meskipun istri bekerja dan memperoleh penghasilan sendiri, kewajiban memberikan nafkah tidak luntur bagi suami. Hukumnya wajib seorang suami memberikan nafkah lahir maupun batin.
Istri mempunyai hak diperlakukan secara baik. Suami tidak boleh bersikap sewenang-wenang terhadap istri, walaupun nafkah yang diberikan berasal dari kerja keras suami. Hak istri untuk didatangi dengan penuh kasih sayang, sehingga memperoleh kepuasan biologis. Keharmonisan rumah tangga bisa terjalin baik dan menciptakan keluarga yang damai.
Jika tanpa alasan yang jelas, suami yang tidak memberi nafkah batin hukumnya haram. Allah SWT memerintahkan suami untuk menggauli istri secara baik dengan turunnya Q.S An-nisa ayat 19 yang artinya berbunyi:
"... Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya."
Hal ini sejalan dengan kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832 oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily yang mempunyai arti:
“Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”