Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri yang Bekerja
Ilustrasi Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri yang Bekerja (pexels.com/@emir-isovic-1319737)
  • Nafkah dalam Islam bukan sekadar uang, tapi juga tanggung jawab dan perhatian suami terhadap keluarga sesuai kemampuan rezekinya.
  • Islam membolehkan istri bekerja selama tidak menimbulkan mudarat, bahkan keduanya mendapat pahala dari usaha masing-masing.
  • Meskipun istri bekerja dan berpenghasilan, kewajiban memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami menurut hukum Islam dan peraturan Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Di zaman sekarang, gak sedikit istri yang tetap bekerja meski sudah menikah, entah untuk membantu keuangan keluarga, mengejar karier, atau memang ingin tetap produktif. Karena itulah, banyak orang mulai bertanya-tanya apa hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri yang bekerja dan apakah hal tersebut sebenarnya dibenarkan. Terlebih, banyak yang menganggap kalau istri yang punya penghasilan sendiri sudah tak perlu lagi dinafkahi suami.

Padahal, urusan nafkah dalam rumah tangga gak sesederhana siapa yang gajinya lebih besar atau siapa yang lebih sering bayar kebutuhan sehari-hari. Pembahasan ini juga berkaitan dengan hak, kewajiban, dan kesepakatan dalam hubungan suami istri. Nah, supaya gak salah paham, yuk pahami lebih lanjut bagaimana aturan dan pandangan soal nafkah dalam rumah tangga berikut ini!

1. Pengertian nafkah menurut dalil Al-Quran

ilustrasi pernikahan (unsplash.com/@dvfrds)

Secara bahasa, nafkah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu nafaqa, yang juga berarti infak atau nafaqah. Dalam Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus, Murtadla al-Zabidi, dijelaskan bahwa nafkah diartikan sebagai harta atau pemberian yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun keluarga. Karena itu, dalam kehidupan rumah tangga, nafkah tidak hanya dipahami sebagai uang semata, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan perhatian terhadap orang-orang yang menjadi tanggungan.

Dalil nafkah di antaranya adalah:

"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli warispun seperti itu." (Surat al-Baqarah ayat 233)

"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (Surat at-Talaq ayat 7)

Hal ini juga dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj. Menurutnya, memberi nafkah memang menjadi kewajiban seorang suami, tetapi besarannya tetap disesuaikan dengan kemampuan dan rezeki yang dimiliki masing-masing. Suami yang memiliki kelapangan rezeki dianjurkan memberi nafkah sesuai kemampuannya, sementara yang sedang dalam keterbatasan tetap berkewajiban menafkahi keluarga sesuai kondisi yang ia sanggupi dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat tempat mereka hidup.

2. Pandangan Islam Terhadap Istri yang Bekerja

ilustrasi perempuan (pexels.com/@ketut-subiyanto)

Lalu, apa hukumnya istri bekerja menurut Islam? Islam sejatinya tidak melarang perempuan untuk berkarya dan mencari nafkah. Hal ini diisyaratkan dalam QS. An-Nisa ayat 32 yang berbunyi,

"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Apalagi tidak semua alasan bekerja adalah demi materi, ada yang memang menyukai pekerjaan hingga ingin mengejar cita-cita hingga di dalam keluarga tidak hanya suami saja yang diperbolehkan untuk mencari nafkah, tapi istri juga dapat bekerja untuk mencari penghasilan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Dan hal ini makin diperkuat dengan dalil dari HR. Muslim yang berbunyi:

"Apabila seorang perempuan keluar dari rumah suaminya untuk mencari nafkah dengan tidak menimbulkan kerusakan maka ia mendapat pahala dari apa yang ia usahakan, dan bagi suaminya juga mendapat pahala dengan apa yang ia usahakan."

3. Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Istri yang Bekerja

ilustrasi pernikahan (unsplash.com/@victoriapriessnitz)

Di masa sekarang, semakin banyak pasangan suami istri yang memilih sama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bahkan dalam beberapa keluarga, penghasilan istri bisa lebih besar dibandingkan suami. Kondisi inilah yang kemudian membuat banyak orang bertanya-tanya apakah suami masih memiliki kewajiban memberi nafkah ketika istri sudah memiliki penghasilan sendiri.

Meski begitu, dalam pandangan Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia, tanggung jawab nafkah tetap berada pada suami. Besar kecilnya penghasilan istri tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban tersebut karena nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga. Artinya, status istri sebagai wanita karier tidak mengubah kewajiban dasar suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya.

Penegasan mengenai hal ini juga dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4). Aturan tersebut menjelaskan bahwa suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak, mulai dari sandang, pangan, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan dan pendidikan. Hal serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istri serta memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan yang dimiliki.

Pada akhirnya, pembahasan hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri yang bekerja bukan hanya soal siapa yang memiliki penghasilan lebih besar, tetapi juga tentang tanggung jawab, hak, dan komitmen dalam rumah tangga. Meski istri bekerja dan memiliki pendapatan sendiri, kewajiban nafkah pada dasarnya tetap melekat pada suami sesuai kemampuan yang dimilikinya. Dan terlepas dari itu, penting bagi pasangan untuk saling memahami, menjaga komunikasi, dan membangun kerja sama yang sehat agar hubungan rumah tangga tetap harmonis dan jauh dari konflik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article