ilustrasi pernikahan (unsplash.com/@victoriapriessnitz)
Di masa sekarang, semakin banyak pasangan suami istri yang memilih sama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bahkan dalam beberapa keluarga, penghasilan istri bisa lebih besar dibandingkan suami. Kondisi inilah yang kemudian membuat banyak orang bertanya-tanya apakah suami masih memiliki kewajiban memberi nafkah ketika istri sudah memiliki penghasilan sendiri.
Meski begitu, dalam pandangan Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia, tanggung jawab nafkah tetap berada pada suami. Besar kecilnya penghasilan istri tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban tersebut karena nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga. Artinya, status istri sebagai wanita karier tidak mengubah kewajiban dasar suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya.
Penegasan mengenai hal ini juga dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4). Aturan tersebut menjelaskan bahwa suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak, mulai dari sandang, pangan, tempat tinggal, hingga biaya kesehatan dan pendidikan. Hal serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istri serta memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan yang dimiliki.
Pada akhirnya, pembahasan hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri yang bekerja bukan hanya soal siapa yang memiliki penghasilan lebih besar, tetapi juga tentang tanggung jawab, hak, dan komitmen dalam rumah tangga. Meski istri bekerja dan memiliki pendapatan sendiri, kewajiban nafkah pada dasarnya tetap melekat pada suami sesuai kemampuan yang dimilikinya. Dan terlepas dari itu, penting bagi pasangan untuk saling memahami, menjaga komunikasi, dan membangun kerja sama yang sehat agar hubungan rumah tangga tetap harmonis dan jauh dari konflik.