Ini Perbedaan Duduk Iftirasy dan Tawarruk, Jangan Salah!

Salat merupakan ibadah yang menjadi salah satu kewajiban utama setiap muslim, serta merupakan tiang agama. Oleh karena itu, kita harus memahami dengan baik setiap gerakan dalam salat agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.
Setiap gerakan, dari takbir hingga salam, memiliki aturan yang harus dilaksanakan dengan sempurna. Hal ini termasuk dalam memperhatikan perbedaan duduk iftirasy dan tawarruk, yang meskipun tampak sederhana, tetap mempengaruhi kesempurnaan salat.
Ketepatan dalam setiap gerakan dan bacaan sangat berpengaruh terhadap sahnya salat dan diterimanya ibadah di sisi Allah SWT. Agar kamu tidak bingung dan salah lagi dalam melakukan gerakan salat, di bawah ini sudah IDN Times rangkum perbedaan duduk iftirasy dan tawarruk. Yuk, simak!
1. Kapan melakukan duduk iftirasy dan tawaruk saat salat?

Duduk iftirasy dilakukan saat duduk di antara dua sujud, yaitu setelah sujud pertama sebelum sujud kedua dalam setiap rakaat. Gerakan duduk iftirasy ini juga dilakukan saat tasyahhud awal.
Sedangkan duduk tawarruk dilakukan pada tasyahhud akhir, yaitu pada rakaat terakhir setelah sujud kedua, ketika kita membaca tahiyat akhir.
2. Duduk iftirasy

Melansir buku Sifat Wudu dan Shalat Nabi ala Mazhab Syafi'i oleh Sulthan Adam, duduk Iftirasy merupakan posisi ketika kaki kiri dijadikan sebagai alas untuk duduk dan telapak kaki kanan berdiri lurus.
Pada duduk iftirasy, kedua tumit kaki menjadi penopang bokong, dengan posisi punggung telapak kaki kiri menghadap ke lantai.
Dari sahabat Abu Hamid As-Sa'idiy radhiyallahu anhu bahwa beliau menjelaskan sifat salat Nabi Muhammad SAW dan berkata,
kemudian Nabi Muhammad meletakkan kaki kirinya dan duduk di atasnya dalam keadaan duduk lurus sampai semua tulang kembali ke tempatnya. (HR. Tirmidzi No 304 dan Abu Daud No 963, 730).
3. Duduk tawarruk

Sedangkan duduk Tawarruk merupakan posisi ketika kaki kiri masuk di bawah kaki kanan dan posisi telapak kaki kanan berdiri lurus.
Melansir buku Sifat Wudu dan Shalat Nabi ala Mazhab Syafi'i oleh Sulthan Adam, ketika Rasulullah SAW duduk di rakaat akhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya, menegakkan kaki yang lain kemudian duduk pada tempatnya. (HR Bukhari, 828)
Penulis: Syifa Putri Naomi