Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Intip Arah Baru Dunia Digital, Gimana Nasib Side Hustle Lo?

Intip Arah Baru Dunia Digital, Gimana Nasib Side Hustle Lo?
ilustrasi bekerja side hustle (pexels.com/Diva Plavalaguna)
Intinya Sih

  • Rencana pembaruan regulasi hak kekayaan intelektual di dunia digital menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya biaya operasional dan berkurangnya fleksibilitas platform serta kreator online.

  • Ekonomi kreator Indonesia diproyeksikan mencapai US$376 miliar pada 2030, namun potensi over-blocking konten dikhawatirkan menghambat UMKM dan kreator lokal dalam menjangkau audiens luas.

  • Pakar hukum menekankan pentingnya regulasi yang inklusif dan adaptif agar melindungi karya tanpa menghambat inovasi, sekaligus menjaga daya saing ekosistem digital menuju visi Indonesia Emas 2045.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bagi lo yang hobi berselancar di dunia maya, internet dan media sosial sekarang bukan lagi sekadar tempat buat cari hiburan di waktu luang. Lebih dari itu, bisa jadi tempat berburu update tren sneakers lokal, cari inspirasi gaya hidup, sampai memantau ide bisnis sampingan (side hustle) yang lagi naik daun.

Bagi banyak cowok, ekosistem digital kini sudah bertransformasi jadi panggung utama menyalurkan kreativitas, merintis usaha mandiri, hingga membangun kemandirian finansial.

Namun, belakangan ini ada diskusi mengenai langkah pembaruan aturan di dunia digital yang tengah menarik perhatian berbagai pihak. Rencana perubahan regulasi terkait hak kekayaan intelektual ini sedang mengundang perhatian banyak pihak.

Muncul kekhawatiran, rancangan aturan baru tersebut dapat membawa tantangan operasional yang cukup rumit bagi platform digital tempat beraktivitas sehari-hari.

1. Cari jalan tengah agar tak kaku

WhatsApp Image 2026-07-09 at 13.42.29.jpeg
Ilustrasi digital (Dok. dibuat AI)

Bagi lo yang suka membagikan konten atau karya secara daring, kemudahan akses merupakan keniscayaan. Namun, beberapa pakar melihat adanya potensi peningkatan biaya operasional dan prosedur administratif bagi penyedia layanan digital jika aturan baru ini diterapkan.

Mekanisme penurunan konten yang dinilai kaku dikhawatirkan bisa membuat ruang gerak digital jadi kurang dinamis, sehingga kenyamanan kita saat berkarya atau berbisnis bisa ikut terganggu.

Kewajiban penurunan konten yang dinilai kurang fleksibel, serta mekanisme deteksi pelanggaran yang rumit, dikhawatirkan bisa memengaruhi iklim operasional digital yang selama ini bergerak sangat dinamis.

Kondisi ini sempat memicu perhatian dari raksasa teknologi global sekelas Google. Menurut mereka, pembatasan yang terlalu luas berpotensi memengaruhi visibilitas konten lokal di mesin pencari.

Sebelumnya, mereka tetap berusaha menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan. Tujuannya, meningkatkan daya saing Indonesia dalam dinamika global di dunia digital.

2. Efek domino bagi creator economy

ilustrasi content creator
ilustrasi content creator (unsplash.com/Anastase Maragos)

Saat ini, banyak anak muda yang sukses berkembang berkat platform digital, baik lewat jalur content creator maupun merintis clothing line lokal.

Menurut studi The Art & Science of Authenticity hasil kolaborasi TikTok dan Accenture Song, ekonomi kreator di Indonesia diproyeksikan mampu menyentuh angka yang sangat fantastis, yaitu US$376 miliar (lebih dari Rp6.000 triliun) pada tahun 2030.

Namun, wacana saat ini membuat platform digital dikhawatirkan mengambil langkah mitigasi dengan melakukan pemblokiran konten secara berlebihan (over-blocking).

Kondisi ini dinilai berpotensi menyulitkan pelaku UMKM serta kreator lokal yang selama ini bergantung pada algoritma platform digital untuk mengenalkan produk mereka ke audiens yang luas.

Melihat situasi ini, Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) ikut mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan. Mereka ingin distribusi karya kreatif yang sehat dan menguntungkan bagi ekosistem kreatif di tingkat hilir.

3. Harapan regulasi inklusif

content creator
ilustrasi content creator (freepik.com/freepik)

Membicarakan sebuah aturan di era modern memang membutuhkan sudut pandang yang visioner. Dosen Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso, menilai hukum idealnya hadir memfasilitasi perkembangan ide-ide baru, bukan malah menjadi hambatan bagi kreativitas anak muda.

Secara gamblang, Paulus menjelaskan proyeksi dampak jangka panjangnya bagi ekosistem digital kita:

“Regulasi hak cipta di era digital seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan barrier. Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban," kata Paulus.

"Dampak jangka panjangnya, para investor akan memikirkan kembali rencana mereka berinvestasi di sektor digital Indonesia. Pada akhirnya, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, kita akan tertinggal dalam mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global,” lanjutnya.

Melindungi kekayaan intelektual memang hal mendasar yang wajib dilakukan agar karya orisinal tetap dihargai dan nggak gampang dicomot orang lain. Namun, di tengah perkembangan teknologi yang bergerak secepat kilat, aspek fleksibilitas juga dinilainya harus jadi salah satu pertimbangan penting.

Pada akhirnya, para pelaku industri berharap regulasi dapat membuka ruang dialog yang lebih inklusif. Langkah ini dinilai memberikan perlindungan secara optimal, tanpa harus memperlambat laju digital yang sedang bertumbuh pesat di Indonesia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles