Seorang suami wajib hukumnya memberi nafkah kepada istri sejak mengucapkan perjanjian pernikahan dan memutuskan berumah tangga. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dan mereka (para istri) berhak diberi rezeki dan pakaian yang diwajibkan atas kamu sekalian (para suami)," (HR. Muslim 2137).
Bagaimana pun kondisi suami maupun istri, suami tetap memiliki kewajiban menafkahi istrinya. Menurut Islam, ada tiga jenis nafkah istri yang harus dipenuhi seorang suami. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!