Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan remisi khusus pada 1.115 narapidana di Indonesia. Pemberian remisi bertepatan dengan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1943 tahun 2021.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya mengatakan seluruh narapidana yang mendapat remisi khusus merupakan pemeluk agama Hindu.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard, Sabtu (13/3/2021).