Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
10 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
  • Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU setelah penyidikan mendalam serta penggeledahan yang menemukan emas dan uang dalam jumlah besar.
  • Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus untuk menjaga kelanjutan penanganan perkara, sambil memastikan sinergi dengan Polri dalam proses hukum terhadap Febrie.
  • Komisi III DPR membentuk Panja guna mengawasi kasus ini, mendesak pembentukan tim independen di Kejagung, serta melibatkan KPK untuk supervisi agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Saat itu, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus guna menjamin keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan pidana khusus Kejagung.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jambidsus Febrie Adriansyah.

1. Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt. Jampidsus

Kejaksaan Agung mengisi kekosongan jabatan Jampidsus setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkan pejabat definitif.

Dalam siaran pers, Kejaksaan Agung menyebut penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, Sabtu (11/7/2026) siang.

2. Febrie resmi jadi tersangka kasus korupsi dan TPPU bersama bersama Don Ritto

Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Totok mengatakan, selain Febrie, Polri juga telah menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka di kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DR langsung ditahan penyidik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu sodara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata dia.

"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli 2026) dan saat ini penahanan ada di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya)," ujarnya.

3. Penyidik periksa 15 saksi sebelum tetapkan Febrie sebagai tersangka

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara.

Totok menjelaskan penyidikan dilakukan bersamaan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kasus batu bara PLTU, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Maka tiga perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," kata dia dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu(11/7/2026).

4. Febrie Adriansyah belum ditahan usai jadi tersangka

Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Rudi mengatakan hingga saat ini Febrie juga belum dilakukan penahanan. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor untuk dipelajari lebih lanjut. Saat ditanya apakah Febrie telah ditahan atau masih berada di rumah dinasnya, dia menjawab singkat

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

5. Kejaksaan Agung klaim belum tahu keberadaan Febrie

Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Rudi mengaku belum mengetahui keberadaan terkini Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujarnya, di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

6. Polri limpahkan tiga kasus ke Kejagung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum dalam menangani kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, ketiga perkara yang dilimpahkan meliputi kasus batu bara PLTU, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Pelimpahan kasus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampidsus," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

7. Polri-Kejagung sinergi tangani kasus Febrie

Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri, dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rudi mengatakan pelimpahan tiga perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak berarti koordinasi antarlembaga berhenti. Menurutnya, kedua institusi tetap bekerja bersama untuk mengoptimalkan pembuktian dalam perkara tersebut. Tiga perkara yang dimaksud adalah batu bara PLTU, ASABRI, dan Krakatau Steel.

"Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Dia mengatakan bentuk sinergi tersebut mencakup pendalaman alat bukti, barang bukti, hingga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

"Ya tadi, terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

Menurut Rudi, barang bukti dalam perkara tersebut masih berada di Polda dan waktu pelimpahannya akan ditentukan melalui koordinasi kedua institusi.

8. Komisi III DPR bentuk Panja tangani kasus Febrie

Seluruh fraksi Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus megakorupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Keputusan itu disampaikan perwakilan masing-masing fraksi dalam rapat khusus di Ruang Sidan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja.

"Seluruh fraksi di komisi III setuju membentuk panja ini, setuju?," kata Habiburokhman disambut persetujuan seluruh perwakilan fraksi dan ketukan palu.

9. Panja DPR desak Kejagung bentuk tim independen tangani kasus Febrie

Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim independen untuk mengusut kasus megakorupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Panja dibentuk usai Komisi III menggelar rapat khusus di Ruang Sidang Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan anggota tim independen Kejagung ini harus berasal dari pejabat senior dan tidak terafiliasi dengan Febrie Adriansyah.

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA (Febrie Ardiansyah) ya, yang yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata dia dalam jumpa pers di DPR.

Habiburokhman menegaskan, peristiwa korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi.

"Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," tutur dia.

10. KPK akan dilibatkan awasi penanganan kasus Febrie

Komisi III DPR RI menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam pengawasan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Keterlibatan KPK dilakukan melalui mekanisme supervisi terhadap proses penyidikan yang saat ini dipimpin Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan pembentukan Panja akan menjadi salah satu langkah DPR untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR sudah menggelar rapat khusus sebagai respons atas perkembangan penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan mantan Jampidsus.

"Ya rekan-rekan, ini rapat khusus Komisi III DPR merespons dinamika penegakan hukum beberapa hari belakangan ini di mana terjadi penggeledahan di beberapa tempat ya, di rumah mantan Jampidsus, salah satunya di Sentul, Pak Febrie Adriansyah," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, Komisi III DPR juga telah berinisiatif mendorong koordinasi antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dengan Jampidsus yang baru agar penanganan perkara berjalan sinergis.

"Kami tadi juga sudah berinisiatif menghadiri ya dan mendorong pertemuan antara Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri dan pihak Jampidsus yang baru terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus. Tetapi tetap dengan bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya dan juga akan diawasi langsung oleh apa namanya, Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," ujarnya.

Ia menegaskan, Panja akan memantau secara teknis jalannya proses penyidikan agar penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article