Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, dari jumlah tersebut, 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).