Jakarta, IDN Times - Hak Asasi Manusia (HAM) tidak berdiri sendirian, di dalamnya ada hak-hak lainnya yang mengampu manusia untuk bisa mendapatkan suatu hal yang memang selayaknya didapatkan, salah satunya adalah hak reproduksi. Hak reproduksi adalah hak dasar setiap pasangan atau individu.
Yasasan Kesehatan Perempuan mengungkapkan hak reproduksi sudah diakui hukum nasional, dokumen internasional tentang HAM dan dokumen kesepakatan lainnya. KonferensiKependudukan dan Pembangunan Internasional (ICPD) mengisyaratkan agar negara-negara di dunia bisa menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja, mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan serta HIV dan AIDS.
Lalu, apa saja hak-hak reproduksi yang perlu diketahui, berikut IDN Times merangkumnya.