Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp122 juta per bulan bagi Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan fellowship yang membantu serta terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan telah menandatangani Surat Usulan izin prinsip besaran insentif tenaga kesehatan bagi peserta PPDS yang ditujukan kepada Menteri Keuangan guna mendapatkan persetujuan pencairan insentif Nakes khususnya Dokter Residen.
Pemberian insentif, imbuh Kadir, akan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak Juli hingga Desember 2020 dengan besaran Rp12,5 juta per orang per bulan.
''Sekarang ini Bapak Menteri Kesehatan sudah mengambil inisiatif bahwa dokter residen di RS akan diberikan insentif selama 6 bulan mulai dari Juli sampai Desember dengan besaran Rp12.500.000 per orang,'' ujar Kadir dalam siaran tertulis, Kamis (20/8/2020).
