Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Street View)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, ada 14 poin yang disempurnakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang segera dibahas DPR bersama pemerintah.

"Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia, sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP), karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006," kata Pangeran, saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, dilansir ANTARA, Senin (15/11/2021).

Kedua, menurut Pangeran, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.

Dia menjelaskan, poin ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010, yaitu kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.

"Mengingat perkembangan teknologi, maka termasuk di dalamnya melaksanakan pengawasan multimedia," ujar Pangeran.

1. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai pengacara negara

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Poin keempat, menurut Pangeran, terkait fungsi pengacara negara atau advocate general bagi Jaksa Agung, karena pada dasarnya Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia, juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara, seperti disebutkan salah satunya dalam undang-undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung (MA) dalam permohonan kasasi.

Pangeran menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya, juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016, tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung (MA) oleh Pemerintah," katanya.

Poin kelima, lanjut Pangeran, pengaturan kewenangan kejaksaan dan dalam melakukan mediasi dalam kerangka sistem peradilan pidana.
Poin keenam, pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

"Pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer," ujar Pangeran.

2. Pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi

Editorial Team

Tonton lebih seru di