Bejat! Pria di Bekasi Tega Cabuli Ponakannya Selama 9 Tahun

- Seorang pria berinisial W di Bekasi diduga mencabuli ponakannya selama sembilan tahun, dimulai sejak 2017 hingga Februari 2026.
- Korban akhirnya melapor ke polisi setelah mengalami trauma berat, dan pelaku W berhasil ditangkap sementara dua pelaku lain masih diburu.
- Pelaku dijerat Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Seorang perempuan berusia 22 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya berinisial W (42). Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Selatan, Kabupaten Bekasi, sejak 2017.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan, korban telah dilecehkan oleh pamannya selama dua tahun. Setelah itu, korban juga dicabuli selama 7 tahun.
"Pertama kali korban mengalami persetubuhan adalah pada bulan Juli 2019 dan berlanjut hingga terakhir kali sekitar bulan Februari 2026," katanya kepada jurnalis, Selasa (21/7/2026).
1. Pelaku awalnya iba terhadap korban

Ikhlas mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban bercerita kepada W bahwa dirinya mendapatkan kekerasan dari ayah kandungnya.
"Pamannya ini (W) awalnya merasa iba dan mendekati korban. Namun, karena yang bersangkutan sudah bercerai, akhirnya timbul nafsu terhadap korban," kata Ikhlas.
Pelaku kerap memperlihatkan video porno sebelum melancarkan aksinya dan selalu membujuk korban agar tidak bercerita ke siapa pun.
"Jadi tersangka ini mengajak korban nonton video porno sambil mengiming-imingi uang dan makanan," ujar dia.
2. Pelaku berjumlah tiga orang

Korban yang mengalami trauma psikologis akhirnya memberanikan diri mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan peristiwa yang telah dialaminya selama bertahun-tahun itu.
Usai mendapatkan laporan, polisi berhasil menangkap pelaku W di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Selain pelaku W, kata Ikhlas, terdapat dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi. Namun, Ikhlas belum menjelaskan identitas dua orang pelaku lainnya.
"Sementara untuk dua pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran kami. Mohon maaf belum bisa kami ungkapkan identitasnya sekarang demi kerahasiaan agar yang bersangkutan tidak lari semakin jauh," kata Ikhlas.
3. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian berwarna hijau dan satu unit telepon genggam.
“Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ikhlas.




















