Jakarta, IDN Times - Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Vebrina Monica, menegaskan upaya intimidasi yang dialami oleh 14 tersangka dari Aksi Hari Buruh (May Day) di awal Mei lalu, sama saja dengan melanggar berat hak asasi manusia (HAM).
Intimidasi tersebut terjadi usai TAUD bersama sejumlah korban membuat 3 laporan tindak pidana dan 1 laporan kekerasan seksual ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Hal tersebut diungkapkan Vebrina didampingi dua dari 14 tersangka dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).
"Kita bisa melihat mereka dikeroyok oleh negara melalui kepolisian, lalu kemudian juga harus melakukan proses hukum dan juga mengalami proses hukum yang sesat prinsipnya, dan itu juga dilakukan oleh aktor negara. Maka secara tidak langsung, kita bisa bilang ini udah menjadi pelangggaran berat terhadap HAM," ujar Vebrina.
