Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Minta Mahasiswa UI yang Jadi Tim Medis Aksi May Day Dibebaskan

Idntimes.com
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya bisa melepaskan mahasiswa UI, Cho Yong Gi yang ditangkap dalam aksi May Day 2025.
  • Yong Gi dijadikan tersangka padahal bertugas sebagai tim medisPolda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025, termasuk Yong Gi yang bertugas sebagai tim medis dengan atribut

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta agar Polda Metro Jaya bisa melepaskan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi yang ditangkap dalam aksi May Day 2025.

Yong Gi adalah petugas medis saat aksi May Day berlangsung. Anis mengungkapkan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak semua orang.

"Kami hari ini sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya. Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan, karena itu kan bagian dari penikmatan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi ya," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

1. Negara harus pastikan penghormatan hak menyampaikan pendapat

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Komnas HAM menegaskan, negara wajib menjamin hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.

“Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat, sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan atas hak itu,” kata dia.

Anis berharap untuk kasus-kasus seperti ini, kepolisian bisa mengambil langkah-langkah yang lebih mengedepankan pendekatan restorative justice.

2. Tekankan pentingnya implementasi peraturan internal Polri terkait HAM

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ricuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ricuh. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Komnas HAM juga menekankan pentingnya implementasi peraturan internal Polri terkait HAM.

“Karena kepolisian sendiri kan juga sudah memiliki peraturan kepolisian tentang hak asasi manusia. Jadi bagaimana peraturan di internal terkait HAM itu yang juga harus diterapkan ya dalam penanganan kasus-kasus,” katanya.

Surat resmi akan dikirimkan dan pemantauan ke Polda Metro Jaya akan dilakukan.

3. Yong Gi dijadikan tersangka padahal bertugas sebagai tim medis

Peringatan May Day 2025 di Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Peringatan May Day 2025 di Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025. Mereka diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).

Satu dari 14 tersangka adalah Yong Gi. Dia saat itu bertugas sebagai tim medis dengan menggunakan atribut seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan peralatan medis di dalam tas.

Hal itu diungkap oleh Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

"Yang kami sesalkan, Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri di Polda Metro, Selasa (3/6).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us