Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)
KPK pun berencana mengubah aturan demi meningkatkan kepatuhan LHKPN. Nantinya, pejabat yang tidak melaporkan kekayaan akan mendapat sanksi administratif.
"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ walaupun sanksi administrasi," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat, 14 April 2023.
Ada berbagai sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang tidak taat melapor LHKPN. Sanksi itu antara lain berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai menahan tunjangan kerja.
"Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah melakukan itu dan boleh aja. Jadi kita pikir kalau di Undang-Undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa," ujar Pahala.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.