Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meninjau ulang aturan yang diduga membuat Paskibraka Nasional 2024 putri melepas hijab.
Aturan ini termuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Disebutkan, ada 18 Paskibraka putri yang melepas hijab.
“KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota Paskibraka,” kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pemenuhan Hak Anak, Aris Adi Leksono, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (14/8/2024) malam.