Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Intinya sih...

  • Eks karyawan BPJS Jakarta ditetapkan sebagai tersangka klaim fiktif

  • Verifikasi dokumen untuk pencairan BPJS dilakukan oleh tersangka

  • Tersangka mendapatkan 25 persen dari setiap klaim BPJS Ketenagakerjaan dan kerugian negara mencapai Rp21 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

Kasi Ops Kejati Jakarta, Adhya Satya, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan pihaknya kali ini adalah eks karyawan BPJS Jakarta bagian verifikasi permohonan klaim.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif," ujar Adhya, Selasa (22/12/2025).

1. Tersangka melakukan verifikasi dokumen untuk pencairan BPJS

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dia menjelaskan, dua eks karyawan BPJS itu berinisial SL dan SAN. Keduanya diduga telah bekerjasama dengan RAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Kerja sama itu meliputi pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan. Sebelum pencairan, RAS memberikan informasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi dokumen untuk pencairan BPJS.

"Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif," kata Adhya.

2. Tersangka mendapatkan 25 persen dari setiap klaim BPJS Ketenagakerjaan

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam kerja sama ini, SL dan SAN diduga mendapatkan fee sebesar 25 persen dari setiap klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan.

"Yang ketiga, bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SL dan SAN telah ditahan selama 20 hari ke depan. SL ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan, sementara SAN di rutan kelas 1 Cipinang.

3. Tersangka klaim 340 peserta BPJS

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kasidik Kejati Jakarta, Suyanto R Sumarta, mengatakan total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari klaim BPJS sekitar 340 peserta.

Menurut Suyanto, ratusan pasien BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim tersangka ini tidak pernah menggunakan maupun dirawat di rumah sakit.

"Jadi, dari Rp21 miliar itu atas lebih dari 300 pasien, Pak. Jadi, lebih dari 300 pasien itu diklaim seolah-olah pernah melakukan perawatan di rumah sakit. Faktanya, 340 sekian itu tidak pernah melaksanakan atau dirawat di rumah sakit," ujar Suyanto.

Editorial Team