Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.
Kasi Ops Kejati Jakarta, Adhya Satya, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan pihaknya kali ini adalah eks karyawan BPJS Jakarta bagian verifikasi permohonan klaim.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif," ujar Adhya, Selasa (22/12/2025).
