Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jelang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga Nadiem Makarim Doa Bersama

Jelang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga Nadiem Makarim Doa Bersama
Keluarga Nadiem Makarim dan kerabat gelar doa bersama (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Keluarga Nadiem Makarim menggelar doa bersama di Taman Menteng lima hari jelang vonis kasus pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.
  • Acara doa dihadiri keluarga, tokoh publik, dan budayawan seperti O.C Kaligis, Christine Hakim, serta Ariel Tatum; mereka mengenakan kaos putih bertuliskan pesan tentang kebenaran dan keadilan.
  • Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan korupsi proyek Chromebook senilai Rp2,1 triliun yang disebut merugikan negara serta memperkaya 25 pihak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Keluarga mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaksanakan doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan lima hari menjelang putusan Nadiem dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management.

Pantauan IDN Times, acara ini berlangsung di tengah lapangan di Taman Menteng pada Jumat (26/6/2026) pukul 19.00 WIB.

1. Ada O. C Kaligis hingga Ariel Tatum

Keluarga Nadiem Makarim dan kerabat gelar doa bersama
Keluarga Nadiem Makarim dan kerabat gelar doa bersama (IDN Times/Aryodamar)

Selain keluarga, terdapat sejumlah tokoh yang hadir seperti artis Happy Salma, Christine Hakim, dan Ariel Tatum, serta advokat O.C Kaligis dan Todung Mulya Lubis. Mereka diberikan lilin dan kaos putih bertuliskan 'Benar bisa kalah, tapi benar tidak bisa salah'.

Sebelum doa bersama dari yang dilakukan oleh pemuka seluruh agama, ada juga pembacaan puisi yang dilakukan serta sesi sharing dari kerabat serta keluarga yang juga tengah berperkara di pengadilan.

2. Franka Makarim harap yang terbaik buat suaminya

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Franka mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyatukan doa dan harapan untuk Nadiem melalui acara doa bersama ini. Sebetulnya, kata Franka, doa bersama ini sudah sering dilakukan keluarganya.

"Kami rasa sebelum hari Selasa datang, satu yang betul-betul kami ingin lakukan bersama adalah enggak cuma kami tapi ada banyak keluarga lain yang hari ini akan hadir adalah untuk menyatukan doa dan harapan itu sendiri. Harapan yang kami punya untuk orang-orang yang kami cintai tapi juga terutama untuk Indonesia, untuk negara yang berkeadilan dengan harapan akan menjadi selalu lebih baik," ujarnya.

"Sehingga hari ini kebetulan di Taman Menteng ini kami bisa bersama-sama dengan keluarga yang lain dengan banyak budayawan, juga pemerhati gitu ya, kita bisa kumpul sama-sama, nanti akan ada sharing dan doa sehingga semoga apapun yang kamiupayakan bersama bisa berbuah dengan lebih baik," lanjutnya.

3. Nadiem dituntut 18 tahun penjara

antarafoto-sidang-duplik-nadiem-anwar-makarim-1782473247.jpg
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More