LPSK Berikan Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Taufik Hidayat

- LPSK memberikan perlindungan darurat kepada YTR, korban penyekapan Taufik Hidayat, sejak 22 Juni 2026 karena kondisi medis mendesak dan situasi khusus sesuai UU Nomor 3 Tahun 2026.
- Ada enam permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK oleh korban, keluarga, dan saksi untuk mendapatkan pendampingan hukum, layanan medis, psikologis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum.
- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR setelah mengantongi dua alat bukti termasuk hasil visum luka-luka korban.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada YTR, korban penyekapan Taufik Hidayat. Pelindungan ini berlangsung sejak 22 Juni 2026.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan pemberian pelindungan Darurat kepada korban selain didasarkan pada kebutuhan medis yang mendesak, tetapi juga mempertimbangkan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikator situasi khusus dalam perkara ini, yaitu tingkat kerentanan korban akibat luka berat yang memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan, keseriusan tindak pidana yang diduga dialami korban berupa penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu yang lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis bagi korban ketika proses hukum berlangsung.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan Darurat," jelas Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
1. Ada enam permohonan pelindungan pada LPSK

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan, hingga saat ini ada enam permohonan pelindungan yang diajukan kepada LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, dua anggota keluarga korban, serta dua orang
saksi yang mengetahui perkara yang sedang ditangani.
Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK, antara lain pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, Medis regular, Psikologis dan restitusi.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan sekaligus pemulihan yang optimal atas dampak tindak pidana yang dialaminya.
Sementara itu, tiga anggota keluarga korban sebagai pelapor dan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, juga mengajukan permohonan layanan kepada LPSK.
Layanan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, serta psikososial. Dukungan tersebut dinilai penting untuk membantu proses pemulihan keluarga yang turut terdampak akibat peristiwa yang dialami korban, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, layanan yang dimohonkan oleh kedua saksi berupa pengawasan monitoring, dan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dukungan tersebut diberikan untuk memastikan para saksi dapat memberikan keterangan secara aman, bebas dari tekanan, serta mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
2. Memulihkan kondisi korban menjadi yang utama

Suparyati menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, guna memastikan kebutuhan layanan medis dan proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjamin korban memperoleh pengobatan yang komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun aspek pendukung lainnya.
Menurut Sri Suparyati, pemulihan korban tidak dapat dimaknai hanya sebatas penyembuhan kondisi fisik. Pemulihan juga mencakup aspek psikologis, sosial, serta pemulihan kemampuan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan mandiri di tengah masyarakat.
“Karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung,” kata Suparyati.
Saat ini, proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, masih dalam tahap penanganan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Adapun laporan kepolisian terkait perkara tersebut telah dibuat oleh pihak keluarga korban pada 12 Juni 2026 dan saat ini masih terus diproses oleh aparat penegak hukum.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban memperoleh pemulihan yang optimal dari sisi medis dan psikologis serta rasa aman. Negara harus hadir tidak hanya saat pengungkapan tindak pidana, tetapi juga ketika korban berjuang untuk bangkit dan melanjutkan kehidupannya kembali. LPSK akan terusmengawal pemenuhan hak-hak korban, baik dalam proses hukum yang berlangsung," ujarnya.
3. Taufik Hidayat jadi tersangka dan ditahan

Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun). Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.
Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
















