Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Baliho Pemakzulan Gibran Terbentang di DPR

3 min read
2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Baliho Pemakzulan Gibran Terbentang di DPR
Baliho pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka terbentang di gerbang DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Koalisi sipil membentangkan baliho desakan pemakzulan Gibran di depan Gedung DPR saat dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

  • Baliho memuat penolakan terhadap Gibran, ajakan tanda tangan, serta koalisi mendirikan posko pengaduan ijazah Anggota DPR.

  • Meri Samiri menyebut tuntutan pemakzulan berkaitan dengan persoalan ijazah, sementara MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Baliho yang bertuliskan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbentang di depan Gedung DPR RI bertepatan dengan peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Baliho tersebut dibentangkan oleh koalisi sipil yang bermalam di depan Gedung DPR RI sejak delapan hari lalu.

Pantauan IDN Times, Selasa (20/10/2026), spanduk berukuran besar berisi penolakan terhadap Gibran itu dipasang di pagar besi gerbang DPR. Spanduk tersebut memuat tulisan “Makzulkan Gibran” serta “Tidak Sah sebagai Wapres”, disertai tanda silang merah pada foto Gibran.

Selain memuat tuntutan pemakzulan, spanduk itu juga mencantumkan ajakan kepada masyarakat untuk memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan. Koalisi sipil juga mendirikan posko pengaduan ijazah Anggota DPR. Beberapa sepanduk juga dibentangkan di pohon-pohon yang beda di dekat gerbang DPR.

Salah satu baliho bertuliskan: "Beban Negara adalah Fufufafa. Makzulkan!!". Sementara itu, petugas kepolisian tetap bersiaga di DPR di tengah peringatan dua tahun Prabowo-Gibran hari ini. Padahal, hingga siang ini belum ada gerakan aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa terkait dua tahun pemerintah.

Meri Samiri, selaku koordinator koalisi tersebut menyatakan tuntutannya tidak berubah sejak awal datang ke DPR delapan hari lalu. Makzulkan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia adalah tujuan utama mereka menyuarkan pendapatnya di Gedung DPR.

"Karena Gibran adalah beban buat negara. Sudah memilihnya butuh ratusan triliun, dapatnya anak yang tidak tamat S1, tidak ada ijazah SMA," kata dia di Gedung DPR RI, Selasa (20/10/2026).

Meri menyoroti status ijazah Gibran yang disampaikan dalam sidang uji materi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi masalah ijazah Gibran itu sudah final, sudah banding, sudah tidak bisa lagi diganggu gugat dan tidak perlu lagi diganggu gugat," kata dia.

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari—tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More