Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Terancam Hukuman Mati

Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebut, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP atau UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Sementara itu, Bripka IG dijerat pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 dan atau UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sedikit-dikitnya 20 tahun,” kata Rio di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us