214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman, KPK: Hak Narapidana

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai 214 narapidana koruptor yang mendapatkan remisi hukuman penjara dari pemerintah. Lembaga antikorupsi menilai hal tersebut merupakan hak individu narapidana.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (23/8/2021).
1. KPK sebut wewenangnya adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukumnya
Ali menjelaskan wewenang KPK menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. Dia mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," ujar dia.