Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas, Ini Sederet Manfaatnya

Mensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas, Ini Sederet Manfaatnya
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP). (Dok Kemensos)
Intinya Sih
  • Kemensos menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas sebagai syarat akses konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor, setelah PP Nomor 31 Tahun 2026 terbit.
  • Kartu berbasis DTSEN diterbitkan setelah verifikasi lapangan dan masuk DNPD; lebih dari 4 juta dari hampir 15 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi.
  • Kemensos menargetkan penerbitan KPD 100 persen pada 2027; warga yang belum terdata dapat memperbarui data melalui Cek Bansos, SIKS-NG, call center, atau WhatsApp Center.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP) usai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, KPD menjadi instrumen utama bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada 9 sektor strategis. Mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga sesuai PP tersebut.

"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Gus Ipul di Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

1. Kemensos verifikasi melalui DTSEN

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP).
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata dan olahraga.

Gus Ipul menjelaskan, KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan dan dimasukkan dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," ungkap Gus Ipul.

2. Penerbitan KTD target selesai 2027

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP).
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP). (dok Kemensos).

Gus Ipul mengungkapkan, pihaknya menargetkan penerbitan KPD sudah rampung atau mencapai 100 persen pada 2027.

"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya.

3. Cek status kepersertaan melalui aplikasi Cek Bansos

ilustrasi usulan Cek Bansos (YouTube.com/Pusdatin Kesos)
ilustrasi usulan Cek Bansos (YouTube.com/Pusdatin Kesos)

Gus Ipul melanjutkan, jika ada penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat.

"Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," jelasnya.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel maupun komputer.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More