Jakarta, IDN Times -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengatakan masih menyusun skema untuk 'menyelamatkan' kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer yang terancam PHK massal pada November mendatang.
Azwar mengatakan ada kesamaan sudut pandang antara pemerintah dan DPR terkait penghapusan tenaga honorer ini. Dia mengaku akan mencari jalan tengah agar tak ada PHK massal yang menimpa para tenaga honorer di tahun 2023.
Penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Selain itu, aturan tenaga kerja di instansi pemerintah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dua beleid itu menjelaskan dengan tegas rencana penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah. Saat ini, ada 2,3 juta honorer yang tercatat bekerja di pemerintahan.
