Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pengertian, Syarat dan Cara Klaim

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • JKP diperuntukkan bagi pekerja yang kena PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
  • Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Jakarta, IDN Times - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada semua pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun tujuan dari JKP ini untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaannya dalam mempertahankan kelayakan hidup dengan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang JKP, manfaatnya dan cara mengajukan klaimnya, simak penjelasan berikut yuk!

1. Apa itu JKP?

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Adapun program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

2. Manfaat program JKP

Gedung BP Jamsostek yang berada di kawasan Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Gedung BP Jamsostek yang berada di kawasan Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berdasarkan situs remsi BP Jamsostek atau BPJS Ketenagaketjaan, terdapat beberapa manfaat JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

3. Syarat pengajuan JKP

Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain PHK tidak disebabkan oleh beberapa faktor.

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 

4. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi melamar pekerjaan. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi melamar pekerjaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Untuk bulan pertama

  • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja
  • Lengkapi data pribadi seperti nomor rekening dan menandatangani surat komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP dan sukses, manfaat berupa uang tunai akan masuk ke rekening Anda

2. Untuk bulan kedua-keenam

  • Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  • Peserta melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
  • Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us