Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), disebut jaksa menguntungkan 25 pihak. Salah satunya adalah eks Menteri Nadiem Makarim sejumlah Rp809 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Berikut daftar orang dan korporasi yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar 120.000 dolar Singapura
dan 150.000 dolar Singapura
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan 30.000 dolar AS
5. Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar Singapura
6. Suhartono Arham sebesar 7.000 dolar AS
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Jaksa menguraikan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Perbuatan itu dilakukan ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem seharusnya juga mendengarkan dakwaan jaksa hari ini. Namun, ia masih dirawat di rumah sakit, sehingga persidangannya ditunda.
