KPK Ungkap 3 Daerah yang Coba Melobi BPK Demi Atur Hasil Audit

- KPK mengungkap dugaan pengondisian laporan hasil audit BPK di Muara Enim, PALI, dan Empat Lawang.
- Bupati PALI Asgianto telah diperiksa saat penyidik mendalami pola dugaan korupsi di daerah tersebut.
- KPK menduga Asgianto berupaya mengurus opini WTP melalui komunikasi dengan pihak BPK dan pihak swasta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terjadi di beberapa daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa hal itu terjadi di Kabupaten Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Kabupaten Empat Lawang.
“Jadi ada beberapa, ada beberapa wilayah yaitu Muara Enim, PALI, dan yang ketiga ada Empat Lawang gitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
1. KPK periksa Bupati PALI

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) KPK sebelumnya telah memeriksa Bupati PALI, Asgianto, pada Selasa (18/8/2026). Saat itu penyidik mendalami pola dugaan korupsi di daerah tersebut.
“Nah ini akan didalami oleh tim penyidik karena ada, ada pola yang mungkin atau peluang-peluang untuk dilakukan pendalaman, apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain yang dilakukan oleh baik itu tersangka A atau tersangka T,” kata Taufik.
2. Bupati PALI Asgianto diduga berupaya mengurus audit BPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, KPK menduga Bupati Pali Asgianto berupaya mengurus hasil audit BPK RI agar Kabupaten Pali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati Pali ini kepada pihak-pihak di BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dia menjelaskan bahwa Asgianto diduga telah berkomunikasi dengan pihak swasta yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini Augusz Dewanggara. Asgianto juga disebut berkomunikasi dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
“Jadi Bupati Pali ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini dan juga kepada Saudara BB yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi bagaimana agar Kabupaten Pali ini bisa mendapatkan opini WTP,” ungkap Budi.
Meski begitu, Budi belum memerinci isi komunikasi yang terjadi di antara Asgianto dengan Augusz dan Bobby. Namun, Asgianto diduga mengajukan permohonan lantaran Kabupaten Pali selalu mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dalam setiap audit BPK RI.
“Kabupaten Pali ini sejak 2013 belum pernah mendapatkan WTP. Opininya selalu WDP,” kata Budi.
3. Kasus suap BPK Sumsel terungkap lewat OTT

KPK menahan tersangka korupsi digitalisasi SPBU (IDN Times/Aryodamar) Diketahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Badan Pemeriksa Keuangan Sumatra Selatan.
KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).





















