Jakarta, IDN Times - Setelah dibahas kurang lebih dua tahun lamanya, UU Terorisme akhirnya disahkan oleh DPR RI, Jumat (25/5). Dalam rapat paripurna, sebanyak 281 anggota dewan sepakat menyetujui pengesahan UU Terorisme.
Setelah melakukan rapat dengan pemerintah, Pansus RUU Terorisme menyelesaikan tugasnya dalam membentuk UU Terorisme.
Muhammad Syafi'i selaku Ketua Pansus RUU Terorisme menyatakan meski sudah disahkan, namun sama seperti undang-undang lainnya masih diperlukan turunan. Dalam hal ini peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari tiap undang-undang.
"Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah undang-undang ini disahkan," tutur Syafi'i. Nah, setelah pengesahan ini kira-kira apa yang bakal terjadi atau dampak yang bisa dirasakan?