Ilustrasi beras yang bagus(Pexels.com/Mari M)
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membeberkan adanya 212 merek beras oplosan atau tidak memenuhi kualitas sesuai standar dan regulasi yang ada. Berbagai jenis merek beras oplosan ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan, mulai dari sisi berat kemasan, komposisi maupun labelnya.
Modus yang dilakukan adalah melabeli beras biasa dengan label premium atau medium, bahkan volume berasnya pun tidak sesuai dengan yang tertulis pada kemasan produk. Akibatnya, kerugian yang dialami oleh masyarakat mencapai hampir Rp100 triliun.
"Ini merugikan masyarakat kurang lebih Rp99 triliun, hampir Rp100 triliun kalau ini terjadi setiap tahun dan katakanlah kalau 10 tahun kan Rp1.000 triliun, kalau lima tahun kan Rp500 triliun," kata Amran.
Sementara, Polri telah memeriksa enam perusahaan dengan total 22 saksi atas delapan merek beras 5kg. Beberapa daftar produsen beras yang diduga oplosan oleh Bareskrim adalah sebagai berikut:
Wilmar Grup: Sania, Sovia, Fortune dan Siip
PT Food Station Tjipinang Jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.
PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum dan Raja Ultima
PT Unifood Candi Indonesia dengan merek Larisst dan Leezaat.
PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki
PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus dan Slyp Hummer
PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group: Ayana
PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki dan Beras Subur Jaya
CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik
PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi dan Medium Pandan Wangi.
Selain itu, Polri telah merilis 4 produsen beras yang diduga melakukan pengoplosan beras di antaranya Wilmar Grup, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari.