Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Beras Oplosan, Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras 5 Kg

Pedagang beras di Pasar Al Mahirah, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Pedagang beras di Pasar Al Mahirah, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Intinya sih...
  • Polri telah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram terkait kasus oplosan, termasuk enam perusahaan sebelumnya.
  • Daftar merek yang diduga oplosan mencakup sepuluh produsen beras, termasuk Wilmar Grup, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Belitang Panen Raya.
  • Polri baru merilis empat produsen beras yang diduga melanggar, antara lain Wilmar Grup, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari.

Jakarta, IDN Times - Satgas Pangan Polri kembali memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram terkait kasus pelanggaran mutu dan takaran beras alias oplosan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut 25 produsen itu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Gedung Bareskrim Polri pada, Selasa (15/7/2025).

"Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan kilogram lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi.

1. Polri telah memeriksa enam perusahaan

Bulog terus memanfaatkan momentum panen pada bulan April untuk memperbanyak hasil serapan dan perkuat stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).  (Dok. Bulog)
Bulog terus memanfaatkan momentum panen pada bulan April untuk memperbanyak hasil serapan dan perkuat stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP). (Dok. Bulog)

Kendati demikian, ia tidak memerinci lebih lanjut 25 produsen beras itu. Ia hanya mengatakan, sebelumnya Satgas Pangan Polri telah memeriksa enam perusahaan dan delapan merek beras kemasan 5 kg dengan total saksi yang diperiksa 22 orang.

"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," jelasnya.

2. Daftar merek yang diduga oplosan

Panen gabah dan beras oleh petani (dok. BULOG)
Panen gabah dan beras oleh petani (dok. BULOG)

Dalam kasus ini, Bareskrim menduga terdapat sepuluh produsen beras yang diduga melakukan pengoplosan.

  1. Wilmar Grup: Sania, Sovia, Fortune dan Siip

  2. PT Food Station Tjipinang Jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.

  3. PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum dan Raja Ultima

  4. PT Unifood Candi Indonesia dengan merek Larisst dan Leezaat.

  5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki

  6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus dan Slyp Hummer

  7. PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group: Ayana

  8. PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki dan Beras Subur Jaya

  9. CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik

  10. PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi dan Medium Pandan Wangi.

3. Polri baru merilis empat produsen beras yang diduga melanggar

Panen gabah dan beras oleh petani (dok. BULOG)
Panen gabah dan beras oleh petani (dok. BULOG)

Satgas Pangan Polri juga baru merilis empat produsen beras yang diduga melakukan pengoplosan. Pertama, Wilmar Grup diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.

Kedua, PT Food Station Tjipinang Jaya, ditemukan sembilan sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu. Ketiga, PT Belitang Panen Raya hasil uji dari sampel di Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek menunjukkan indikasi pelanggaran.

Keempat, PT Sentosa Utama Lestari diduga melakukan pelanggaran berdasarkan tiga sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas temuan produk beras yang tidak sesuai mutu dan takaran di berbagai daerah. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Helfi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us