Jakarta, IDN Times - Profesor (Prof) Arief Hidayat kembali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2018-2023.
Pengangkatan Arief Hidayat ini menuai banyak polemik di masyarakat luas karena kontroversi dirinya yang beberapa kali pernah terlibat pelanggaran etik selama menjabat di lembaga Yudikatif.
Tercatat Dewan Etik MK pernah menjatuhkan dua kali sanksi teguran lisan kepada Arief Hidayat yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.