Menteri HAM Desak Kasasi Usai TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Dipecat

- Natalius Pigai meminta kuasa hukum mengajukan kasasi hingga PK atas putusan banding bagi dua anggota TNI.
- Pigai menilai rasa keadilan perlu diukur dari perspektif korban serta mempertimbangkan kepekaan sosial.
- Hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi dikurangi, sementara sanksi pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta kuasa hukum mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK) setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memangkas hukuman dua anggota TNI dan membatalkan pemecatan mereka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," kata dia dalam cuitannya, dikutip Senin (7/9/2026).
1. Pigai minta rasa adil berpihak pada korban

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Pigai meminta putusan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga kepekaan sosial dan rasa keadilan korban. Dia mengatakan, status dua anggota TNI yang terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras layak dipersoalkan setelah sanksi pemecatan dibatalkan.
"Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," kata dia.
2. Empat alasan Pigai soal pemecatan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai. (IDN Times/Yuko Utami) Pigai mengatakan, ada empat alasan yang menurut dia membuat pemecatan layak dipertahankan. Alasannya berkaitan dengan tindak pidana penyerangan, kehormatan negara, institusi BAIS, dan institusi militer.
"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan. Mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, institusi BAIS, institusi militer," kata dia.
3. Hakim pangkas hukuman dua terdakwa

Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi) Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengurangi hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi dari 2,5 tahun menjadi dua tahun. Keduanya juga batal dipecat dari TNI.
Hakim mempertimbangkan keduanya masih dapat dibina, kooperatif, menyesal, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran berat.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," kata Pigai.
Empat anggota TNI pelaku, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka, sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara. Edi dan Budhi juga dijatuhi pemecatan dari dinas militer.
Putusan tingkat pertama menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam proses persidangan, majelis juga menyoroti ketidakhadiran Andrie sebagai saksi korban.
Pada tingkat banding, hukuman Edi dan Budhi kemudian dikurangi enam bulan dan sanksi pemecatan dibatalkan.


















