Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Said Agil Husin Al Munawar menjadi Menteri Agama pertama yang terjerat korupsi. Ia adalah Menteri Agama pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, menjabat pada 2001–2004. Ia terseret kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan dana penyelenggaraan ibadah haji.
Pada Juni 2005, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Said Agil sebagai tersangka. Penyidik menilai ada penyimpangan dalam pengelolaan DAU yang nilainya sekitar Rp680 miliar, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Jaksa mendakwa sebagian dana yang berasal dari pengelolaan BPIH dan DAU digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain perjalanan anggota DPR untuk memantau penyelenggaraan ibadah haji, pemberian insentif kepada pejabat yang terkait penyelenggaraan haji, hingga pembayaran kepada auditor BPK.
Dalam persidangan bahkan terungkap adanya dana taktis dan operasional Menteri Agama yang diambil dari dana perjalanan haji masyarakat. Dana tersebut disebut rata-rata sekitar Rp10 juta per bulan dan tidak dilaporkan kepada Presiden.
KPK dalam materi edukasinya mengenai kasus korupsi sektor keagamaan menyebut Said Agil terbukti menerima sekitar Rp4,5 miliar. Dalam persidangan, Said mengakui penerimaan tersebut dan menyebutnya sebagai dana taktis dan tunjangan.
Jaksa juga mengungkap sejumlah penerimaan lain yang dikaitkan dengan Said Agil, termasuk tunjangan fungsional dan dana perjalanan ke Arab Saudi.
Mahkamah Agung memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara Rp719 miliar itu. Ia sudah bebas bersyarat pada 2008.