KLH Segel 50 Perusahaan, Luas Karhutla Capai 27 Ribu Hektare

- KLH menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi dengan area konsesi terbakar seluas 27.333,79 hektare.
- Penindakan mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan prinsip tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi.
- Polri menetapkan 138 tersangka, sementara pembakaran lahan gambut pada musim kemarau disebut ilegal.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare (ha) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Adapun, penindakan ini dilakukan sebagai implementasi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Moh Jumhur Hidayat menegaskan, mandat presiden melalui inpres tersebut tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Di tengah cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap Karhutla.
"Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Jumhur dalam keterangan, Minggu (13/9/2026).
1. Sebaran badan usaha yang disegel KLH terkait Karhutla

(Ilustrasi Karhutla) ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Jumhur menjelaskan, Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni mencakup 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare. Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare.
Kemudian, penindakan di Kalimantan Selatan dilakukan terhadap enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak dua badan usaha seluas 308,07 hektare.
Sementara itu, untuk wilayah Sumatra, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan terluas di Sumatra terjadi di Provinsi Sumatrra Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak dua badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak satu badan usaha seluas 11,91 hektare.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan Karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
2. Menteri LH bicara ancaman pidana dalam kasus karhutla

Ilustrasi Karhutla (IDN Times/Arifin Al Alamudi) Jumhur menjelaskan, penegakan hukum ini sejalan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Selain sanksi penyegelan dan administratif, para pelanggar juga dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan. Jumhur mengimbau seluruh pemilik konsesi dan masyarakat untuk tidak lagi memanfaatkan metode pembakaran dalam pembukaan atau pembersihan lahan, terutama pada kondisi siaga Karhutla.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
3. Pembakaran lahan gambut di musim kemarau ilegal

Gubernur Kalbar dan Kepala BNPB ke lokasi karhutla. (IDN Times/istimewa). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat dengan berdalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
“Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu,” kata Suharyanto dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).
Aktivitas pembakaran, lanjut dia, hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba. Pembakaran lahan gambut di musim kemarau merupakan tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum.
“Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di perda-perda itu, karena perda-perda itu juga enggak ada yang ngatur itu,” kata dia.





















