Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Hal itu diduga dilakukan bersama dengan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim
Ketiga terdakwa itu adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," lanjutnya.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, IBAM bersama Nadiem serta mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
"Bahwa, terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran 2020.
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022," ujar jaksa.
Adapun surat dakwaan Nadiem Makarim yang seharusnya dibacakan hari ini ditunda sepekan. Sebab, Nadiem masih dirawat di rumah sakit.
