Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Sementara, jaksa penuntut umum menyiapkan 96 saksi.
"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano sebelum sidang kasus First Travel di Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
Teguh berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir, sehingga bisa membacakan eksepsi, sebab pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Kalau pun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum), sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," kata seperti dilansir Antara.