Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Sementara, jaksa penuntut umum menyiapkan 96 saksi.

"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano sebelum sidang kasus First Travel di Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).

Teguh berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir, sehingga bisa membacakan eksepsi, sebab pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Kalau pun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum), sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," kata seperti dilansir Antara.

1. Tiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi

Default Image IDN

Dalam persidangan, tiga terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, ternyata tidak mengajukan ekspesi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (5/3), dengan agenda menghadirkan para saksi.

2. Jaksa menolak menjual aset First Travel

Default Image IDN

Dalam sidang tersebut, jaksa menolak menjual aset-aset barang bukti perkara sebagaimana permohonan bos First Travel. Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara.

3. Sidang akan digelar dua pekan sekali

Default Image IDN

Teguh mengatakan rencananya sidang kasus First Travel ini akan berjalan dua pekan sekali, karena jalannya sidang akan berlangsung lima bulan.

Di antara saksi-saksi yang akan dihadirkan adalah artis Syahrini, Kementerian Agama, dan rekanan First Travel.

4. Dakwaan untuk 3 bos First Travel

Default Image IDN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu, Senin (19/2/2018) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Tim JPU terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang. Sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni dan Ade Ramadhan. 

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905,33 miliar.

 

Editorial Team