Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kilas Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Sebelum Rumah Dijaga TNI

Kilas Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Sebelum Rumah Dijaga TNI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Polri menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan TPPU, sementara rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah dijaga ketat oleh TNI atas permintaan Kejaksaan.
  • Imparsial menilai penempatan personel TNI di rumah Febrie melanggar UU TNI dan meminta Panglima TNI menjelaskan tujuan kedatangan anggotanya ke Polda Metro Jaya.
  • Mabes TNI menegaskan penjagaan dilakukan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, serta membantah keterkaitannya dengan pengusutan kasus korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara PLN, Asabri dan anak perusahaan Krakatau Steel, yang juga menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Saat penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026), rumah Febrie di Jakarta Selatan dijaga ketat oleh TNI.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas kepada IDN Times, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk penjagaan tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan yang berbeda dan ada di ranah kepolisian," tutur dia.

1. Jampidsus dikuntit oleh Densus 88

Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. (IDN Times/Mardya Shakti).

Penjagaan ketat rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI ini mengingatkan soal peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Antiteror Polri di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada 2024 lalu, tepatnya di kafe Gontran Cherrier. Kafe itu kemudian berganti nama menjadi De'Clan Signature yang ikut digeledah oleh Kortastipidkor Polri pada Rabu kemarin.

Bripda IM, salah satu dari enam anggota Densus 88 ditangkap Polisi Militer yang melekat mengamankan Jampidsus.

Febrie tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun ia menyebut, peristiwa itu kini menjadi urusan antarlembaga.

“Jadi mengenai kuntit-menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung, karena ini menjadi urusan kelembagaan,” ujar Febrie di Kejagung pada Rabu (29/5/2024).

“Karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, ini jadi masalah institusi,” imbuhnya.

Usai peristiwa penguntitan itu, rumah Febrie di Jakarta Selatan dijaga ketat oleh TNI.

2. Imparsial menilai penempatan TNI di rumah Febrie ilegal

Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Infografis barang bukti penggeledahan kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. (IDN Times/Mardya Shakti).

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penempatan puluhan personel TNI di depan kediaman Febrie merupakan tindakan ilegal dan menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI.

Bila merujuk ke Undang-Undang TNI yang telah direvisi, maka penempatan tentara aktif di jabatan sipil di Kejaksaan hanya berlaku untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Selain itu, tidak dibolehkan, termasuk dalam konteks melakukan penjagaan karena itu di luar dari tugas yang ada di dalam UU TNI itu sendiri. Bila dilihat di Pasal 7, di pasal mana misalnya menjaga kejaksaan atau personel kejaksaan ada di dalam UU TNI? Maka ketika TNI ditempatkan sebagai satpam, saya berpendapat itu ilegal dan melanggar UU TNI sendiri," ungkap Hussein saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (9/7/2026).

Di sisi lain, Imparsial juga mendesak ada penjelasan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai isu sejumlah personel TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Kamis subuh tadi. Dalam pandangan Hussein, ada potensi kuat upaya untuk menghalang-halangi penyidikan dengan mendatangi kantor kepolisian.

Sejumlah narasi yang beredar di ruang publik menyebut, personel TNI datang untuk menjemput warga sipil yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga hendak mengambil sejumlah barang bukti.

"Panglima TNI harus apa dan tujuan mereka berada di Polda Metro Jaya. Penjagaan di dalam rumah Jampidsus pun juga wajib dijelaskan secara terang, apa maksudnya? Tidak boleh kemudian ada penghalang-halangan terhadap aparat penegak hukum, baik itu penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi atau anggota kejaksaan sendiri untuk masuk ke dalam rumah Febrie. Karena kan personel-personel itu melaksanakan tugas negara," tutur dia.

Ia menilai, bila preseden ini dibiarkan tanpa penjelasan yang terang ke publik maka peristiwa serupa juga bisa terjadi di wilayah lain.

3. TNI sebut penjagaan di rumah Febrie atas permintaan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Muhamamd Nas membenarkan adanya pengerahan personel untuk berjaga di depan kediaman Febrie. Namun, penjagaan dilakukan atas permintaan kejaksaan.

"Terkait pengamanan jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Muhammad Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan untuk penjagaan tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan anggota militer dan kepolisian. Namun, ia enggan mengomentari soal aktivitas penggeledahan di lokasi lain yang diduga milik Febrie.

Mabes TNI membantah pengamanan di depan rumah Febrie Adriansyah terkait pengusutan dugaan tiga kasus korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh kepolisian.

"Pengamanan ini tidak terkait dengan isu lain yang sedang berkembang," kata Nas.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More