Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Surat Edaran Rahasia Kejagung: Jaksa Dilarang Komentari Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung: Jaksa Dilarang Komentari Perkara
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejaksaan Agung menerbitkan surat rahasia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi nasional yang menjadi sorotan publik.
  • Surat tersebut berisi lima poin instruksi, termasuk pemantauan intensif, penguatan pengamanan, serta larangan bagi jaksa memberi komentar terkait perkara hukum yang sedang berjalan.
  • Kejagung menegaskan seluruh jajaran harus bekerja profesional, objektif, menjaga integritas, dan segera melaporkan perkembangan penting kepada pimpinan sesuai mekanisme resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat berklasifikasi ‘Rahasia’ bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Dalam surat itu disebutkan latar belakang instruksi tersebut, yakni perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

Atas dasar tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.

“Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (9/8/2026).

1. Surat edaran rutin diterbitkan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, surat edaran terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) rutin diterbitkan pimpinan kepada anggota.

Ia juga membantah bahwa surat edaran ini terbit merespons upaya penyidikan tiga kasus oleh Polri.

“Biasanya hampir tiap bulan itu ada. Sebulan bisa dua minggu sekali. Sering dilaksanakan,” ujar Anang.

2. Isi surat edaran rahasia Kejagung

D46114D2-7668-40EC-A5F4-C223BD199094.jpeg
Surat edaran rahasia Kejaksaan Agung (istimewa)

Poin pertama instruksi meminta jajaran melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.

"Khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," bunyi lanjutan poin tersebut.

Poin kedua meminta jajaran mengoptimalkan deteksi, serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.

Poin ketiga meminta penguatan pengamanan, yakni memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor. Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal.

"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” bunyi poin keempat.

Poin kelima berbunyi melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

3. Jaksa diimbau untuk melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional

DDCDB0AC-A048-4FA8-8535-6D7A0E1DBCF5.jpeg
Penggeledahan di kafe de’Clan, Jakarta Selatan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam bagian penutup, surat itu menegaskan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip. 

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More