Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
Diketahui, penetapan tersangka diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 7 sampai 8 Agustus 2025 di tiga kota, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar. Total 12 orang ditangkap, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Kolaka Timur dan pihak swasta.