Menteri PPPA Minta Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Labuan Bajo

- Arifah Fauzi menilai pendampingan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual di Labuan Bajo perlu diperkuat karena trauma dapat berlangsung panjang.
- Lingkungan yang aman dan nyaman disebut penting untuk mendukung pemulihan tiga anak yang tinggal di rumah singgah Manggarai Barat.
- Kementerian PPPA akan menghubungkan rumah singgah dengan HIMPSI, sementara Seto Mulyadi berkoordinasi dengan Polda NTT terkait penanganan perkara.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai pendampingan psikologis anak korban kekerasan seksual di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), perlu diperkuat. Dia menyebut trauma korban kekerasan seksual dapat berlangsung panjang sehingga pemulihan perlu dilakukan secara bertahap. Hal ini dia ungkapkan saat menemui korban kasus kekerasan seksual yang ada di Labuan Bajo, pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Kami melihat layanan yang diberikan sudah baik. Memang perlu penguatan, khususnya pendampingan psikologi, karena untuk korban kekerasan seksual ini traumanya berkepanjangan," kata dia dikutip Selasa (25/8/2026).
1. Lingkungan aman jadi kunci

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau posko bencana tanah longsor di Dusun Pasirkuning, Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat, pada Minggu (25/1/2026). (Dok. KemenPPPA) Arifah mengatakan lingkungan yang aman dan nyaman menjadi bagian penting dalam proses pemulihan anak korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikannya setelah mengunjungi tiga anak korban kekerasan seksual yang tinggal di sebuah rumah singgah di Manggarai Barat.
“Yang utama, lingkungan yang aman dan nyaman menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemulihan anak korban kekerasan seksual,” ujar dia.
2. Kemen PPPA hubungkan dengan HIMPSI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Kementerian PPPA akan menjembatani rumah singgah dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memperkuat layanan pendampingan psikologis. Pendampingan khusus dinilai diperlukan agar proses pemulihan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak.
3. Hak anak harus diutamakan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau posko bencana tanah longsor di Dusun Pasirkuning, Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat, pada Minggu (25/1/2026). (Dok. KemenPPPA) Psikolog Anak Seto Mulyadi juga menekankan pentingnya dukungan psikolog klinis untuk membantu pemulihan trauma. Dia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTT terkait penanganan perkara salah satu korban yang masih terkendala di Polres Manggarai Barat.
“Kami ingin memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Seto saat mendampingi Arifah di lokasi.


















