Jakarta, IDN Times - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, belakangan ini menyita perhatian publik usai tersandung kasus peredaran narkoba. Pecatan anggota Polri ini disangkakan sederet pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kasus Teddy mulai terkuak ketika Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu. Namun, dia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sederet pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 132 Ayat 1 Jo, dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Lantas, apa saja dakwaan yang dilemparkan kepada Teddy Minahasa?
Berikut, fakta-fakta dakwaan Teddy Minahasa yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Jumat (3/2/2023).