Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Eks tim pemenangan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Pilpres 2019 itu langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (18/7/2023).
“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung.
Berikut empat fakta kasus pertambangan nikel PT Antam yang menjerat Windu Aji!